Jumat 22 Nov 2019 20:45 WIB

Belum Berencana Terapkan SNI, Kementan Lindungi Petani

Kementan belum berencana mewajibkan penerapan SNI untuk produk bawang dan lengkeng.

Benih bawang putih.
Foto: kementan
Benih bawang putih.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) belum memiliki rencana untuk mewajibkan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada komoditas bawang putih, bawang bombay, dan lengkeng. Baik untuk produk yang berasal dari luar (impor)  maupun yang diproduksi di dalam negeri.

Penjelasan ini untuk meluruskan judul berita yang dipublikasikan portal berita indonesiainside.id dengan judul '"Kementan akan Terapkan SNI Bawang Putih". Sementara substansi dalam narasi berita terkait hal berikut.

Baca Juga

Perlu diketahui, SNI Wajib adalah SNI yang sudah ditetapkan oleh BSN, yang asalnya bersifat sukarela, diberlakukan wajib  untuk dirujuk karena pertimbangan keselamatan, keamanan pangan, kesehatan dan pelestarian lingkungan hidup.

Kondisi petani yang masih sangat beragam latar belakangnya dan infrastruktur yang dimiliki sekarang, tidak memungkinkan untuk menjadikan SNI wajib untuk produk pertanian pada umumnya.

Secara definisi SNI adalah sekumpulan standard hasil kesepakatan semua stakeholder tentang suatu produk. Produk yang ditetapkan SNI-nya tersebut adalah produk yang sangat berpengaruh terhadap perekonomian negara dan keamanan pangan masyarakat.

SNI berlaku sukarela, dan menurut ketentuan BSN SNI yang sudah ditetapkan lebih dari 5 tahun seyogyanya diperbaharui sehingga sesuai dengan perkembangan zaman.

Adapun Direktorat PPHH Kementan  melaksanakan pertemuan membahas rancangan SNI yang perlu disusun pada 2020. Kesepakatan tersebut akan dibahas pada PNPS awal tahun 2020.

Pertemuan tersebut mengundang narasumber dari BSN, pakar Dari IPB,  Prof.  Shobir, dan para calon anggota panitia teknis penetapan standard. Panitia Teknis Ini beranggotakan wakil produsen, pelaku usaha, pakar dari perguruan tinggi, pengelola lab mutu, dan dari ditjen Hortikultura.

Pada kesempatan tersebut Prof Shobri mengusulkan antara lain untuk mereview SNI bawang putih karena sudah berusia lebih dari 5 tahun,  dan merupakan komoditas yg dikonsumsi oleh hampir seluruh masyarakat Indonesia.

Usulan tersebut dicatat Sebagai masukan dari pakar untuk dipertimbangkan oleh pengambil kebijakan.

Catat penting, SNI itu sendiri ketika ditetapkan sifatnya sukarela, bisa dirujuk atau tidak. Akan tetapi negara wajib menetapkan standard produk terutama yang dikonsumsi secara Luas.

SNI Wajib produk pertanian hanya dua Buah yakin SNI Wajib Gula kristal mentah yang ditetapkan dengan Kementan nomor 06/Kpts/KB.410/1/2003 tentang penerapan secara Wajib SNI Gula Kristal Mentah, dan SNI Wajib Gula Kristal Putih yang ditetapkan dengab Permentan RI no 68/Permentan/OT.140/6/2013 tentang Pemberlakuan SNI Gula Kristal putih secara Wajib.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement