Rabu 13 Nov 2019 19:44 WIB

Kemenkeu Bantu Pemda Bayar Iuran BPJS Kesehatan Rp 3,5 T

Bantuan iuran BPJS Kesehatan untuk pemda disalurkan dalam bentuk dana alokasi umum.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
BPJS Kesehatan.
Foto: Republika/Yasin Habibi
BPJS Kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah mengalokasikan anggaran Rp 3,5 triliun untuk membantu pemerintah daerah membayar selisih iuran BPJS Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Berdasarkan perhitungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), jumlah peserta PBI APBD sampai saat ini mencapai 35,1 juta orang.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 166 Tahun 2019 tentang Dana DAU Tambahan Bantuan Pembayaran Selisih Perubahan Iuran Jaminan Kesehatan Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah. PMK diteken pada 5 November yang diundangkan sekaligus berlaku pada 8 November.

Baca Juga

Dari total anggaran Rp 3,5 triliun, sebanyak Rp 3,34 triliun di antaranya disalurkan dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan. Bantuan selisih ini memperhitungkan jumlah selisih perubahan iuran sebesar Rp 19 ribu per peserta per bulan berdasarkan jumlah kepesertaan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.

Jangka waktunya adalah lima bulan terhitung mulai Agustus 2019 sampai dengan Desember 2019. Penyaluran DAU tambahan ini dilaksanakan secara sekaligus sebesar pagu alokasi DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan luran paling cepat pekan ketiga bulan November 2019.

Sementara itu, sisanya berupa cadangan perubahan jumlah kepesertaan sebesar Rp 157,59 miliar. Penyaluran ini dilaksanakan paling cepat pada pekan kedua Desember 2019.

Sebelumnya, Kemenkeu juga sudah mengeluarkan tiga PMK sekaligus mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Ketiganya diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Selasa (5/11) dan langsung diundangkan Kementerian Hukum dan HAM pada Rabu (6/11).

Tiga PMK yang dikeluarkan adalah PMK Nomor 158 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan dari Pemerintah, PMK No. 159 Tahun 2019 tentang Pergeseran Anggaran Pada Bagian Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) dan PMK Nomor 160 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Sri mengatakan, tiga peraturan teknis tersebut membahas sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang terbit dan berlaku pada 24 Oktober lalu. "(Isinya) untuk membayar yang ASN (Aparatur Sipil Negara), untuk yang PBI dan yang untuk daerah," ujarnya ketika ditemui di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (11/11).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement