Kamis 14 May 2020 14:54 WIB

Iuran Naik, Kemenkeu: BPJS Kesehatan Bisa Surplus Rp 1,7 T

Penyesuaian iuran tak sekadar membuat DPJS surplus tetapi juga perbaikan ekosistem.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, keputusan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan yang baru saja dilakukan akan membuat kondisi keuangan mereka tidak lagi defisit. Kebijakan tersebut justru membuat keuangan intansi menjadi surplus pada tahun ini.
Foto: istimewa
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, keputusan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan yang baru saja dilakukan akan membuat kondisi keuangan mereka tidak lagi defisit. Kebijakan tersebut justru membuat keuangan intansi menjadi surplus pada tahun ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, keputusan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan yang baru saja dilakukan akan membuat kondisi keuangan mereka tidak lagi defisit. Kebijakan tersebut justru membuat keuangan intansi menjadi surplus pada tahun ini.

Staf Ahli Menkeu Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan Kunta Wibawa Dasa memprediksi, surplusnya bahkan dapat mencapai Rp 1,76 triliun pada 2020. "Total surplusnya Rp 17,26 triliun, karena ada carry over Rp 15,5 triliun (dari tahun lalu)," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (14/5).

Baca Juga

Prediksi Kunta tersebut memperhitungkan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan yang sudah berlaku pada Juli. Khususnya untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau kerap disebut peserta mandiri. Penyesuaian tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam regulasi itu, PBPU dan BP kelas satu naik menjadi Rp 150 ribu per bulan dari sebelumnya Rp 80 ribu. Sementara itu, peserta mandiri kelas dua naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 100 ribu. Keduanya berlaku pada Juli.

Terakhir, peserta kelas tiga naik dari Rp 25.500 membayar dengan besaran yang sama untuk tahun ini. Tapi, pada tahun depan, iuran mereka naik menjadi Rp 35 ribu per bulan.

Tapi, Kunta menegaskan, penyesuaian iuran tidak sekadar menutupi defisit atau menjadikan keuangan BPJS Kesehatan surplus. Lebih dari itu, Perpres 64/2020 ditujukan untuk menjamin keberlangsungan layanan kesehatan bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Tidak hanya ke sana (menutupi defisit), tapi memperbaiki ekosistem jaminan kesehatan, bagaimana pelayanan kebutuhan kesehatan dasar, kelas standar dan hal-hal berkaitan agar ekosistem ini berkesinambungan," tuturnya.

Kunta mengatakan, kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang diprediksi surplus juga sudah memperhitungkan hasil optimalisasi bauran kebijakan sebesar Rp 5,2 triliun. Sebanyak Rp 1,84 triliun di antaranya berasal dari perbaikan kolektibilitas dan Rp 3,8 triliun dari efisiensi klaim layanan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani menilai, manajemen dari pengelolaan pendanaan di BPJS Kesehatan sudah jauh membaik pada tahun ini dibandingkan tahun lalu. "Sehingga BPJS akan sangat komitmen untuk membantu cashflow pelayanan rumah sakit di seluruh wilayah Indonesia," ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement