Rabu 11 Mar 2020 17:36 WIB

Iuran Batal Naik, Menkeu tak Jadi Suntik BPJS Rp 13 Triliun?

Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin (9/3/2020).(Antara/M Risyal Hidayat)
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin (9/3/2020).(Antara/M Risyal Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan belum ada langkah lanjutan menyusul batalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang sudah disahkan oleh Mahkamah Agung (MA). Saat ditanya mengenai opsi penarikan suntikan dana sebesar Rp 13 triliun pun, Sri menjawab masih akan menunggu respons BPJS Kesehatan selaku pihak yang menanggung defisit.

"Kita lihat nanti saja deh nanti BPJS Kesehatan meresponsnya seperti apa ya. Soal keuangan mereka dan lain-lainnya," jelas Sri usai menghadiri rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (12/3).

Baca Juga

Ancaman untuk menarik kembali suntikan dana sebesar Rp 13 triliun memang sempat disampaikan Sri saat audiensi bersama DPR. Saat itu, Sri menyebutkan bila kenaikan iuran dibatalkan maka bantuan dana pemerintah yang sudah disalurkan pada 2019 lalu harus ditarik kembali.

Bila benar ditarik, maka BPJS Kesehatan kembali harus menanggung defisit sebesar Rp 32 triliun.

Jika dana sebesar Rp 13 triliun tidak ditarik kembali, Sri menambahkan, pemerintah pusat justru akan mendapatkan masalah. Sebab, nantinya, aliran dana tersebut akan dipertanyakan ketika diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sri menjelaskan, dana Rp 13,5 triliun termasuk dianggarkan untuk kenaikan iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) sejak Agustus 2019. PBI merupakan masyarakat penerima fasilitas BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement