Senin 11 Nov 2019 21:50 WIB

CoPhi Berbagi Saham dengan Pertamina di Blok Corridor

Selain CoPhi dan Pertamina, saham Blok Corridor juga dimiliki Talisman.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Ladang migas
Foto: S Soemarsono/Republika
Ladang migas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bertempat di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (11/11), Menteri ESDM Arifin Tasrif menyaksikan penandatanganan Kontrak Bagi Hasil Gross Split Wilayah Kerja (WK) Corridor yang berlokasi di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Kontrak bagi hasil ini melibat ConocoPhillips (CoPhi), Pertamina dan Talisman.

Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Corridor merupakan kontrak perpanjangan dengan Pemegang Partisipasi Interes yaitu ConocoPhillips (Grissik) Ltd. sebesar 46 persen, PT Pertamina Hulu Energi Corridor sebesar 30 persen dan Talisman (Corridor) Ltd. sebesar 24 persen dengan ConocoPhillips (Grissik) Ltd. sebagai operator.

Baca Juga

Plt Dirjen Migas, Djoko Siswanto menjelaskan kontrak Bagi Hasil WK Corridor akan berlaku untuk 20 (dua puluh) tahun, efektif sejak tanggal 20 Desember 2023. Perkiraan nilai investasi dari pelaksanaan Komitmen Kerja Pasti (KKP) 5 (lima) tahun pertama sebesar 250 juta dolar dan Signature Bonus sebesar 250 juta dolar AS.

"Partisipasi Interes yang dimiliki oleh Kontraktor tersebut termasuk Partisipasi Interes 10 persen yang akan ditawarkan kepada Badan Usaha Milik Daerah sesuai Permen ESDM No 37 Tahun 2016," ujar Djoko di Kementerian ESDM, Senin (11/11).

Pemerintah berpesan agar Kontraktor senantiasa berupaya menjaga dan meningkatkan laju produksi di WK Corridor, melaksanakan komitmen-komitmen yang tertuang dalam Kontrak termasuk Komitmen Kerja Pasti 5 tahun pertama dan meningkatkan kegiatan eksplorasi untuk menambah cadangan Minyak dan Gas Bumi.

Operator WK Corridor selama 3 tahun pertama akan dilakukan oleh ConocoPhillips dan selanjutnya hingga akhir masa kontrak akan dilaksanakan oleh PT Pertamina (Persero).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement