Senin 17 Feb 2020 14:26 WIB

Lelang Blok Migas, Pemerintah Beri Kelonggaran Skema Kontrak

Kontraktor menanggapi positif kelonggaran skema kontrak migas

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Ladang pengeboran migas (ilustrasi)
Foto: AP PHOTO
Ladang pengeboran migas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian ESDM pada tahun ini akan kembali membuka lelang wilayah kerja (WK) Migas tahap III. Pada lelang kali ini pemerintah memberikan kelonggaran bagi para kontraktor migas untuk memilih skema kontrak.

Menanggapi hal tersebut, perusahaan migas asal Texas, Amerika, Exxon Mobile menanggapi positif rencana pemerintah yang akan melonggarkan skema kontrak. VP Coorporate Communication Exxon Mobile, Azi Alam menilai langkah kelonggaran kontrak merupakan langkah positif yang ditunggu kontraktor migas.

Baca Juga

Azi menilai kelonggaran skema kontrak apakah akan memakai gross split atau cost recovery memang penting. Sebab tak semua lapangan migas cocok memakai skema kontrak gross split.

"Kami menyambut baik dibukanya dua opsi. Kan memang tiap lapangan kan punya karakter yang berbeda beda. Sehingga pendekatab terhadap pengembangan itu juga harus disesuikan risikonya. Jadi ini kami menyambut baik dibukanya dua opsi," ujar Azi di Jakarta, Senin (17/2).

Namun, Azi belum bisa memastikan apakah perusahaan akan menganut skema kontrak yang mana. Sebab, lagi lagi menurut Azi penyesuaian skema kontrak tergantung dari karakteristik lapangan yang akan dikelola.

"Kami kan perusahaan global ya. Kami beroperasi di negara yang menganut GS dan PSC. Jadi buat kami yang penting adalah bahwa tiap lapangan itu di approach dengan yang berbeda dan disesuaikan karakteristik lapangan itu," ujar Azi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement