Senin 04 Nov 2019 11:18 WIB

Petani Tembakau Jabar Demo Kenaikan Cukai dan HJE Rokok

Tingginya harga jual rokok buat makin banyaknya rokok ilegal yang beredar di pasaran.

Ratusan petani tembakau asal Cianjur, Ciamis, Banjar, Sumedang, Majalengka, Garut, Pangandaran, Bandung Barat dan Kabupaten Bandung yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Barat, menggelar aksi demo di Jakarta.
Ratusan petani tembakau asal Cianjur, Ciamis, Banjar, Sumedang, Majalengka, Garut, Pangandaran, Bandung Barat dan Kabupaten Bandung yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Barat, menggelar aksi demo di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ratusan petani tembakau asal Cianjur, Ciamis, Banjar, Sumedang, Majalengka, Garut, Pangandaran, Bandung Barat dan Kabupaten Bandung yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Barat, menggelar aksi demo di Jakarta. Mereka mengajukan dua tuntutan.

Pertama menuntut dicabutnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 152/ 2019 tentang kenaikan cukai dan harga jual eceran (HJE) rokok. Kedua Revisi PMK No.222 / PMK.07/ 2017 tentang penggunaan, pemanfaatan  dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) .

“Kami menolak kenaikan cukai dan harga jual eceran rokok yang merugikan petani dan juga buruh di industri rokok dan tembakau," ujar Ketua APTI Jawa Barat Suryana di Jakarta, Senin (4/11). "Kami menuntut pemerintah menarik atau membatalkan PMK tersebut.”

Suryana menyampaikan, kenaikan cukai rokok dan HJE rokok dinilai terlalu besar. Kenakan cukai dan HJE menyebabkan berkurangnya pembelian rokok yang berakibat pada berkurangnya jumlah produksi rokok dan berkurangnya pembelian tembakau hasil perkebunan masyarakat petani tembakau.

Selain itu, tingginya harga jual rokok menyebabkan semakin banyaknya rokok ilegal yang beredar di pasaran atau masyarakat. Hal ini bukan hanya merugikan masyarakat petani dan buruh industri rokok dan tembakau tapi juga merugikan pemerintah sendiri. "Rokok ilegal akan membuat pendapatan negara berkurang," katanya.

Menurut Suryana kenaikan cukai dan HJE rokok jangan sedrastis sekarang. Kenaikan cukai dan harga jual eceran rokok saat ini hingga mencapai 23 persen dan 35 persen. "Harusnya naik bertahap, seperti 10 persen. Periode berikutnya 7 persen, sehingga menjadi 17 persen. Demikian seterusnya," paparnya.

Masyarakat Petani Tembakau Jawa Barat juga keberatan dengan kenaikan HJE yang mencapai 35 persen. Lebih tinggi dari pada angka kenaikan cukai. Menurutnya kenaikan HJE mestinya sebanding dengan besaran kenaikan cukai rokok. Jika kenaikan cukai rokok sebesar 10 persen, maka kenaikan HJE juga tidak lebih dari 10 persen.

"Sekarang sudah kami rasakan, produsen rokok mengurangi pembelian tembakau hasil perkebunan petani dari setiap daerah," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement