Kamis 24 Oct 2019 15:56 WIB

BI Turunkan Lagi Suku Bunga Acuan Jadi 5 Persen

Penurunan suku bunga untuk menjaga kecukupan likuiditas.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolanda
Konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) bulan Oktober 2019, dipimpin oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, Kamis (24/10) di Kompleks BI, Jakarta Pusat.
Foto: Republika/Lida Puspaningtyas
Konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) bulan Oktober 2019, dipimpin oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, Kamis (24/10) di Kompleks BI, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) kembali menurunkan suku bunga acuan jadi lima persen pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 23-24 Oktober 2019. Ini merupakan keempat kalinya BI menurunkan 7Days Reverse Repo Rate (7DRRR) dengan total 100 basis poin atau satu persen.

"RDG BI pada 23-24 Otober 2019, memutuskan untuk menurunkan BI 7DRRR jadi 5 persen, deposit facility jadi 4,25 persen, dan lending facility jadi 5,75 persen," kata Gubernur BI, Perry Warjiyo, di Kompleks BI, Jakarta, Kamis (24/10).

Menurutnya, kebijakan tersebut konsisten dengan pengendalian inflasi yang terkendali dan imbal hasil instrumen keuangan yang menarik. Ini juga menjadi langkah preemptive lanjutan untuk mendorong ekonomi domestik ditengah pertumbuhan ekonomi global yang melambat.

BI konsisten untuk menjaga kecukupan likuiditas dan memperkuat efektivitas bauran kebijakan yang akomodatif. Misal pelonggaran Giro Wajib Minimun (GWM), Loan to Value (LTV), juga uang muka untuk mendorong permintaan kredit.

Kebijakan sistem pembayaran dan kebijakan pendalaman pasar keuangan juga terus diperkuat guna mendukung pertumbuhan ekonomi. Ke depan, Bank Indonesia akan mencermati perkembangan ekonomi domestik dan global dalam memanfaatkan ruang bauran kebijakan yang akomodatif.

Koordinasi Bank Indonesia dengan Pemerintah dan otoritas terkait terus diperkuat guna mempertahankan stabilitas ekonomi, mendorong permintaan domestik, serta meningkatkan ekspor, pariwisata, dan aliran masuk modal asing, termasuk Penanaman Modal Asing (PMA).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement