Kamis 26 Dec 2024 21:54 WIB

Pakar: Efisiensi Perjalanan Dinas Luar Negeri Hindari Kunjungan yang tak Bermanfaat

Kemensetneg menerbitkan surat terkait kebijakan izin perjalanan dinas luar negeri.

Aktivitas bandara (ilustrasi). Pakar menilai efisiensi perjalanan dinas luar negeri berdampak baik bagi negara.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Aktivitas bandara (ilustrasi). Pakar menilai efisiensi perjalanan dinas luar negeri berdampak baik bagi negara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Akademisi memandang kebijakan yang diterbitkan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) terkait efisiensi perjalanan dinas luar negeri (PDLN) dapat menghindari perjalanan yang tidak berdampak positif untuk kepentingan negara. Efisiensi perjalanan dinas ini juga menghemat anggaran negara.

“Efisiensi tersebut untuk menghindari perjalanan yang tidak berdampak positif secara signifikan kepada kepentingan anak negeri,” kata pakar kebijakan publik Universitas Padjadjaran (Unpad) Asep Sumaryana, Kamis (26/12/2024).

Baca Juga

Selain itu, Asep memandang bahwa kebijakan efisiensi PDLN secara tidak langsung mengonfirmasi terdapat perjalanan dinas yang tidak efektif sebelumnya, sehingga saat ini pemerintah menghindari hal serupa terulang kembali.

Sementara itu, dia menjelaskan bahwa tidak semua PDLN termasuk penghamburan uang negara ketika memiliki nilai-nilai strategis.

“Pertama, undangan negara lain yang menunjukkan penghormatan negara lain kepada bangsa kita. Kedua, perjalanan yang dapat mengundang investasi penting bagi negeri ini. Ketiga, undangan diklat yang diperlukan bagi kemajuan anak bangsa,” jelasnya.

Sebelumnya, Kemensetneg menerbitkan surat bernomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 tentang Kebijakan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri yang ditandatangani Mensetneg Prasetyo Hadi di Jakarta, 23 Desember 2024.

Dalam surat yang bersifat sangat segera itu, teknis PDLN disampaikan kepada berbagai pihak, mulai dari jajaran Kabinet Merah Putih hingga kepala daerah di seluruh Indonesia.

Kemudian, surat tersebut mengatur bila pelaksanaan PDLN dilakukan tanpa persetujuan Presiden, maka pesertanya akan menerima konsekuensi administratif maupun sanksi lainnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement