REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjuk enam bank sebagai mitra distribusi fasilitas pelunasan sebelum jatuh tempo (early redemption) Savings Bond Ritel (SBR) seri SBR004. Selain perbankan, Kemenkeu juga menunjuk satu perusahaan efek, dua perusahaan efek khusus dan dua perusahaan fintech layanan pinjaman pengguna ke pengguna atau peer to peer (P2P) lending.
Keenam bank tersebut antara lain PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Adapun satu perusahaan efek yang ditetapkan sebagai mitra yaitu PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Sedangkan perusahaan efek khusus terdiri atas PT Bareksa Portal Investasi dan PT Star Mercato Capitale (Tanamduit). Perusahaan fintech P2P lending meliputi PT Investree Radhika Jaya dan PT Mitrausaha Indonesia Group (Modalku).
“Penetapan perusahaan-perusahaan tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah menyediakan fasilitas early redemption bagi SBR seri SBR004. Periode pengajuan fasilitas early redemption dimulai 7 Oktober 2019 pukul 09.00 WIB dan berakhir 15 Oktober 2019 pukul 15.00 WIB, dengan tanggal settlement 21 Oktober 2019,” demikian Direktorat Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (17/10).
Adapun nilai maksimal early redemption sebesar 50 persen dari setiap transaksi pembelian yang telah dilakukan. Sedangkan nilai minimal early redemption, DJPPR menetapkan pengajuan early redemption atas satu transaksi pembelian dilakukan dengan ketentuan minimal satu unit atau senilai Rp 1 juta dan kelipatan satu unit atau senilai Rp 1 juta.
Menurut DJPPR Kemenkeu, yang dapat menggunakan fasilitas early redemption adalah setiap investor SBR004 yang memiliki minimal kepemilikan dua unit atau senilai Rp 2 juta untuk setiap transaksi pembelian SBR004 yang telah dilakukan.
Perihal tata cara pengajuan early redemption, DJPPR menetapkan enam hal. Pertama, pengajuan early redemption dilakukan pada masa pengajuan (window) early redemption melalui sistem elektronik di mitra distribusi tempat pemilik SBR004 melakukan pemesanan secara elektronik yang terhubung dengan jaringan internet.
Kedua, investor melakukan pengajuan early redemption dengan memasukkan jumlah nilai SBR004 yang diajukan melalui sistem elektronik pada mitra distribusi. Ketiga, menurut DJPPR Kemenkeu, setiap pengajuan early redemption akan diteruskan secara real time ke sistem elektronik di Kemenkeu.
Keempat, sistem elektronik di Kemenkeu akan melakukan validasi atas pengajuan early redemption terhadap kesesuaian atas ketentuan mengenai early redemption. Kelima, demikian DJPPR, pada tanggal settlement, pemilik SBR004 akan menerima pokok SBR004 sebesar nominal yang diajukan saat periode early redemption beserta kupon selama satu bulan yang jatuh tempo pada 20 Oktober 2019, sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
Keenam, jika sistem elektronik pada mitra distribusi tidak lagi tersedia yang mengakibatkan pemilik SBR004 tak dapat melakukan early redemption, pemerintah berwenang mengalihkan pengajuan early redemption kepada mitra distribusi lain dan pemerintah juga bisa mengambil kebijakan lain yang ditentukan kemudian.
Apabila pembayaran pokok dan kupon SBR tersebut bertepatan dengan hari di mana operasional sistem pembayaran tidak diselenggarakan Bank Indonesia (BI) maka pembayarannya dilakukan pada hari kerja berikutnya tanpa kompensasi bunga.