Rabu 02 Oct 2019 13:38 WIB

Gantikan Puan, Darmin akan Lanjutkan Kebijakan Iuran BPJS

Tarif iuran BPJS Kesehatan akan dinaikkan pada Januari 2020.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Menko Perekonomian Darmin Nasution.
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menko Perekonomian Darmin Nasution.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution ditunjuk Presiden Joko Widodo menjadi pelaksana tugas (Plt) Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) menggantikan Puan Maharani. Menjabat sebagai Plt Menko PMK, Darmin mengatakan pihaknya akan membahas mengenai pendidikan, kesehatan, bantuan sosial dan iuran BPJS Kesehatan.

“Giini, Plt itu biasanya tidak membuat kebijakan baru tapi menjalankan apa yang ada,” ujarnya di Hotel Ayana, Jakarta, Rabu (2/9).

Baca Juga

Menurut Darmin pihaknya tetap akan menjalankan kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan khususnya kelas tiga peserta mandiri menjadi Rp 42 ribu per bulan per jiwa.

“Kita lihat tapi kita pada dasarnya tidak membuat kebijakan baru. Kita melanjutkan saja apa yang membuat berjalan apa yang sudah dimulai,” jelasnya.

Tarif iuran BPJS Kesehatan akan naik pada Januari 2020 mendatang. Iuran kelas I akan naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per jiwa per bulan.

Tarif iuran kelas II naik dari Rp 59 ribu menjadi Rp 120 ribu. Sedangkan, iuran PBI yang ditanggung pemerintah juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu per jiwa per bulan.

Kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan akan diatur dalam peraturan presiden yang akan terbit sebelum akhir tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement