REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang ditetapkan pada Rabu (25/9). Pengesahan pimpinan BPK dilakukan pada rapat paripurna ke-11 masa sidang 2019-2020.
"Apakah laporan komisi IX DPR RI tentang uji kepatutan dan kelayakan calon anggota BPK RI periode 2019-2024 dapat disetujui?," kata wakil ketua DPR selaku pimpinan sidang Agus Hermanto, Kamis (26/9).
Sebelumnya DPR telah menetapkan lima anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) baru periode 2019-2024, Rabu (25/9). Lima anggota BPK tersebut dipilih dengan mekanisme voting oleh 56 anggota Komisi XI DPR dari 10 fraksi dengan total 280 suara pada Rabu (25/9).
Kelima pimpinan BPK tersebut yakni Pius Lustrilanang memperoleh 43 suara, Daniel Lumban Tobing mendapat 41 suara, Hendra Susanto yang mendapat 41 suara, Achsanul Qosasi dengan perolehan 31 suara dan Harry Azhar Azis yang mendapat 29 suara.
"Dengan ini kami tetapkan lima anggota BPK RI yang akan diputuskan dan disampaikan ke rapat paripurna DPR RI pada hari Kamis, 26 September 2019," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Soepriyatno di ruang rapat Komisi XI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9).
Dari kelima anggota BPK yang baru terpilih tersebut, dua diantaranya memiliki latar belakang politikus. Pius Lustrilanang merupakan politikus Partai Gerindra. Sedangkan suara terbanyak kedua, Daniel Lumban Tobing adalah politikus PDIP.
Sementara tiga anggota BPK terpilih lainnya berasal dari internal BPK. Yakni, Hendra Susanto merupakan pegawai BPK, dan dua anggota BPK pejawat yakni Achsanul Qosasi dan Harry Azhar Azis.