REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan rekomendasi pada fintech lending Amartha dari PT Amartha Mikro Fintek. Rekomendasi tersebut sebagai syarat untuk pendaftaraan fintech syariah di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Chief Risk and Sustainability Officer Amartha Aria Widyanto rekomendasi tersebut merupakan kesempatan perusahaan untuk mengembangkan produk keuangan berbasis syariah.
“Saat ini lisensi produk kami konvesional meskipun praktiknya kami etical lending syariah,” ujarnya usai acara 'Impactalk Amartha' di Kantor Pusat Amartha, Jakarta, Rabu (25/9).
Aria mengatakan selama ini Amartha berupaya menyalurkan modal kerja pembiayaan sekaligus pendampingan bagi para mitra. Sehingga para mitra dapat meningkatkan perekonomiannya sesuai dengan prinsip syariah sesuai etika lending.
Ke depan, Amartha akan mengembangkan produk syariah ke pengusaha perempuan mikro. Saat ini, pihaknya masih berkoordinasi dengan regulator yakni OJK dan persiapan infrastruktur yang mendukung produk syariah tersebut.
“Kita akan meluncurkan produk syariah dalam waktu dekat. Saat ini masih konsultasi dengan regulator, belum tau kapan,” ucapnya.
Nantinya melalui produk syariah tersebut, Aria menjelaskan, akan menggunakan skema Mudarabah. Saat ini perusahaan masih akan melakukan riset kebutuhan produk yang diutamakan oleh masyarakat.
“Ketika luncurkan produk, sesuai kebutuhan. Riset ini terus berlangsung untuk memahami masyarakat,” jelasnya.