Kamis 12 Sep 2019 17:58 WIB

Klarifikasi Bumiputera Syariah terkait Induk Pailit

Asuransi Bumiputera Syariah menjamin pembayaran klaim para nasabah lancar.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Jajaran Direksi PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera saat konferensi pers Milad Ke 3 Bumiputera Syariah di Jakarta, Senin (2/9).
Foto: Novita Intan/Republika
Jajaran Direksi PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera saat konferensi pers Milad Ke 3 Bumiputera Syariah di Jakarta, Senin (2/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera membantah kabar yang menyebutkan bahwa induk usahanya dalam kondisi pailit. Bantahan ini terkait pemberitaan media Republika Online pada 3 September 2019 dengan judul 'Induk Pailit, Bumiputera Syariah Yakin Tak akan Gagal Bayar'.

"Sejauh ini belum ada otoritas berwenang yang memutuskan bahwa induk telah pailit baik dari pengadilan atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata manajemen Asuransi Bumiputera Syariah dalam keterangan tertulis kepada Republika.co.id, Kamis (12/9).

Baca Juga

 

Lebih lanjut Asuransi Bumiputera Syariah juga menegaskan bahwa pihak perusahaan tidak pernah menyampaikan pada materi konferensi pers ataupu sesi tanya jawab yang disampaikan direksi dan komisaris PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera berkaitan dengan kalimat 'Induk Pailit'. "Memperhatikan headline berita di atas terdapat kekeliruan mengenai headline atau judulnya."

Dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan bahwa induk usaha Asuransi Bumiputera Syariha, PT Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB), tengah mengalami kesulitan pencairan klaim asuransi. Namun, hal tersebut tidak berdampak pada pembayaran klaim para nasabah Asuransi Bumiputera Syariah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement