REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan kebijakan untuk memangkas populasi ayam. Kebijakan tersebut seiring dengan harga ayam di tingkat peternak yang anjlok mencapai 10 ribu hingga 14 ribu per kilogram.
Harga tersebut tidak sesuai dengan harga pokok produksi (HPP) berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen, yaitu Rp 17 ribu hingga Rp 19 ribu per kilogram di tingkat petani.
Menurut Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan I Ketut Diarmita, pemangkasan akan dilakukan terhadap 10 juta telur final stock (FS) ayam pedaging setiap pekan. "Satu-satunya jalan yang diambil pangkas di tingkat integrator, di final stock," tuturnya ketika ditemui di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/9).
Berdasarkan surat dari Kementan, pemangkasan dilakukan dengan memusnahkan populasi dalam bentuk telur berusia 19 hari. Dengan pemangkasan telur FS ayam pedaging ini, imbasnya adalah pasokan ayam dalam negeri tidak akan berlebih. Dengan begitu, harga ayam di tingkat peternak tidak anjlok.
Pemangkasan sendiri sebenarnya sudah dilaksanakan sejak Senin (2/9). Ketut menjelaskan, implementasi pengurangan populasi ini akan dievaluasi dalam waktu dua pekan untuk melihat efektivitas dampaknya terhadap harga di tingkat peternak.
Dari kebijakan itu, Ketut mengakui, sudah berpengaruh secara psikologis ke pasar. Artinya, kenaikan mulai terjadi meski tidak signifikan. Tapi, dampak fisik ke populasi baru terasa dalam waktu lebih dari sebulan.
"Biasanya 35 hari," ucapnya.