REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan, impor daging ayam asal Brasil tidak wajib. Meski Indonesia kalah dalam gugatan sengketa dagang komoditas dengan Brasil di World Trade Organization (WTO), tidak serta merta daging ayam dari Brasil wajib masuk Indonesia tanpa aturan.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, Indonesia dan Brasil saat ini masih mengikuti perkembangan compliance panel di WTO. Harus diakui, Indonesia kalah gugatan karena terbukti melakukan pelanggaran dengan Brasil.
Tapi, kata dia, Indonesia di satu sisi harus melindungi peternak ayam di dalam negeri dan tidak bisa begitu saja menerima impor daging dari Brasil. "Tidak masalah kita tidak impor (daging ayam Brasil) selama kita sesuai dengan keputusan WTO. Bukan berarti kita kalah, kita harus impor, bukan begitu," kata Indrasari di Kemenko Perekonomian, Jakarta (30/8).
Tidak wajibnya Indonesia mengimpor daging ayam dari Brasil lantaran proses importasi daging ayam murni dilakukan antar pengusaha kedua negara. Jika tidak ada pengusaha yang membutuhkan daging ayam impor dan produksi lokal sangat mencukupi, impor tak perlu.
"Regulasi kita akan tetap menyesuaikan dengan keputusan WTO. Soal impor atau tidak, ya kalau ada kebutuhan kita impor kalau tidak ngapain. Kalau masyarakat tidak suka daging ayam Brasil ya tidak ada impor," ujar dia.
Sengketa dagang Indonesia-Brasil bermula dari langkah Brasil yang mengadukan permasalahan ke WTO. Brasil membawa masalah perdagangan ayam ini ke WTO pada 2014 dan 2017 dan memenangkan gugatan. Namun, Indonesia belum juga membuka keran impor sehingga Brasil kembali membawa masalah itu ke WTO.