Jumat 16 Oct 2026 16:13 WIB

Bahlil Minta Penimbun BBM Subsidi Diproses Hukum

Praktik penampungan BBM bersubsidi terjadi salah satunya di Bali.

Rep: Frederikus Dominggus Bata/ Red: Indira Rezkisari
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi/Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberikan keterangan pers terkait sejumlah isu di sektor energi, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta,  Jumat (16/10/2026).
Foto: Republika/Frederikus Bata
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi/Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberikan keterangan pers terkait sejumlah isu di sektor energi, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia meminta kepolisian menindak pihak yang menimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk kemudian menjualnya kembali dengan harga industri. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menilai praktik tersebut harus ditindak karena BBM yang subsidinya ditanggung negara justru dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.

Bahlil menyampaikan permintaan tersebut kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, dalam rapat koordinasi yang turut dihadiri perwakilan Pertamina dan sejumlah pejabat terkait di Jakarta, Jumat (16/10/2026). Dia menyoroti praktik penampungan BBM bersubsidi di tengah antrean yang terjadi di sejumlah daerah, termasuk Bali dan Sulawesi Utara.

Baca Juga

“Pak, kalau begini ditindak aja, diproses hukum. Masa minyak BBM solar subsidi ditampung, kemudian dijual lagi dengan harga industri, itu kan subsidinya kan ditanggung oleh negara,” kata tokoh yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi.

Bahlil menjelaskan, di sejumlah daerah terdapat antrean panjang meskipun stok BBM tersedia. Menurut dia, salah satu hal yang menjadi perhatian pemerintah adalah dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh pihak yang membeli dalam jumlah besar untuk kemudian menjualnya kembali.

Dia mencontohkan temuan modus penggunaan kendaraan yang dilengkapi tangki tambahan berkapasitas besar untuk menampung BBM. Di Makassar, kata Bahlil, terdapat kendaraan yang tangkinya dimodifikasi hingga mampu menampung sekitar 700–1.000 liter BBM.

“Di Makassar itu contoh kan mobil-mobil bagus, Pajero, tapi kan mereka membikin tangki di belakang, kan? Sampai menampung 700 liter sampai 1.000 liter. Itu artinya apa? Mereka nampung kemudian dijual lagi, itu maksudnya,” tuturnya.

Bahlil menegaskan, persoalan tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan jenis kendaraan yang digunakan, melainkan dugaan penampungan BBM bersubsidi untuk diperjualbelikan kembali. Dia menyerahkan penentuan pasal dan proses hukum kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait kemungkinan praktik serupa terjadi di Bali, Menteri ESDM tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan aparat. Dia meminta penanganan dugaan penyalahgunaan BBM diserahkan kepada penegak hukum untuk memastikan fakta di lapangan.

 

Berita Lainnya
Terpopuler

Rekomendasi