Sabtu 24 Aug 2019 05:00 WIB

Gaikindo Ungkap Kendala Mobil Listrik Murni di Indonesia

Ada sejumlah kendala pengembangan mobil listrik murni di Indonesia.

Ketua Umum Gaikindo, Johannes Nangoi
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Ketua Umum Gaikindo, Johannes Nangoi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Johannes Nangoi mengungkapkan sejumlah kendala yang dihadapi mobil listrik murni di Indonesia. Ia mengatakan bahwa mobil listrik yang bukan hybrid masih butuh waktu untuk pengembangnya.

Salah satu kendala utama, menurut Johannes, adalah jauhnya jarak antarwilayah di Indonesia. Sementara itu, kemampuan mobil listrik murni masih terbatas 300 km hingga 350 km jarak tempuhnya.

"Jika jarak tempuh sudah habis, pasti membutuhkan waktu lagi untuk mengisi ulang daya baterai, sedangkan stasiun pengisian listrik masih sangat terbatas," kata Johannes di Jakarta, Jumat.

Johannes mengatakan, ketersediaan stasiun pengisian daya masih menjadi kendala utama ketika mobil harus menempuh jarak yang jauh, misalnya, perjalanan antarkota. Kendala selanjutnya adalah biaya produksi mobil listrik murni yang cukup mahal sehingga harga jualnya tinggi.

Menurut Johannes, biaya produksi mobil jenis internal combustion engine (ICE) alias mesin bakar dalam dengan hibrida memiliki margin sekitar 15 persen, sedangkan plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) sekitar 60 persen. Oleh karena itu, harga jual mobil listrik murni sangat mahal.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan keinginannya membangun industri mobil listrik sebagai lompatan kemajuan seiring dengan perkembangan bahan bakar nonfosil. Jokowi mengatakan bahwa industri mobil listrik adalah salah satu bentuk dari lompatan kemajuan yang harus dilakukan dari sekarang.

Lompatan kemajuan itu, menurut Presiden, dimulai dari Program B20 dan akan masuk ke B30 campuran solar dengan 30 persen biodiesel. Ia meyakini Indonesia mampu membuat bahan bakar dengan jenis Biodiesel 100 persen berasal dari nabati atau B100.

Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan telah diteken oleh Presiden kemudian diundangkan di Jakarta oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly. Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyebutkan program B20 akan tetap berjalan kendati Perpres mobil listrik disahkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement