REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengungkapkan, realisasi kendaraan listrik masih menemui sejumlah kendala. Ke depannya masih dibutuhkan pengembangan yang lebih lanjut.
Ketua Umum Gaikindo Johannes Nangoi mengatakan, salah satu kendala utama kendaraan listrik adalah jarak tempuh di Indonesia yang relatif jauh mengingat luasan wilayah yang ada. Sedangkan kendaraan listrik merupakan medium kendara yang memiiki keterbatasan jarak antara 300-350 kilometer (km).
“Kalau jarak tempuhnya panjang dan baterai (kendaraan listrik)-nya habis, butuh waktu lagi untuk isi daya,” ujarnya,
Sedangkan di saat bersamaan, menurut dia saat ini stasiun pengisian listrik (charging station) yang tersedia masih terbatas. Kendala lainnya adalah biaya produksi kendaraan listrik yang masih cukup mahal.
Dia membandingkan, biaya produksi satu mobil konvensional rata-rata di level 15 ribu dolar AS. Sedangkan mobil listrik yang electric vihicle membutuhkan biaya sebesar 28 ribu dolar AS per unit.
Artinya dari sisi produksi pun, kata dia, pemerintah sudah harus memikirkan secara matang dan hati-hati dalam merealisasikan kendaraan listrik secara komprehensif. Dengan tingginya biaya mobil listrik, dia memproyeksi ke depannya dapat dimungkinkan harga jual mobil listrik relatif tinggi.
Dia menambahkan, kendala lainnya yang perlu dipikirkan pemerintah adalah mengenai limbah kendaraan listrik seperti baterai. Jika ditinjau dari aspek lingkungan, penggunaan energi kendaraan listrik memang akan jauh lebih bersih. Sedangkan di sisi lain, limbah baterai kendaraan juga mengandung hal-hal berbahaya bagi lingkungan.
“Baterai ini limbahnya besar sekali, bayangkan untuk satu unit mobil saja baterainya sebesar 1-2 ton. Dan untuk mendaur ulang baterai ini enggak gampang, pendaur ulangnya belum ada,” ujar dia.
Seperti diketahui, pemerintah mencanangkan pengembangan mobil listrik pasca ditekennya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019. Perpres tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor untuk Transportasi Jalan yang diteken pada 8 Agustus 2019 itu berisi 37 pasal.
Industri kendaraan bermotor dan industri komponen kendaraan dapat mengikuti program percepatan kendaraan listrik berbasis baterai. Sedangkan industri kendaraan listrik wajib membangun fasilitas manufaktur di dalam negeri yang dapat dilakukan sendiri atau bekerja sama dengan perusahaan industri lain.