REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guna mendukung produksi massal kendaraan listrik, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana membeli alat pengujian baterai pada 2020 mendatang. Sebab sejauh ini, Kemenhub belum memiliki alat pengujian baterai.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pengujian baterai kendaraan listrik diproyeksikan sama seperti mobil dan motor pada umumnya. "Yang saya belum punya adalah pengujian untuk kinerja baterainya, itu yang saya belum, karena baterai ini baru sementara. Baterai saya mendapatkan sertifikat dari asal baterai itu," ujar Budi, di Jakarta, Jumat (23/8).
Rencananya, kata dia, Kemenhub bakal membeli sendiri alat pengujian banterai kendaraan listrik melalui pengadaan mandiri menyusul keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Perpres yang ditetapkan Presiden pada 8 Agustus 2019 itu memiliki isi sebanyak 37 Pasal.
Budi menegaskan pihaknya akan membeli 1 unit alat uji pada tahun anggaran 2020. Perkiraannya, harga alat uji tersebut rata-rata seharga Rp 100 juta per unit.
"Murah, paling cuma Rp 100 juta, satu alat, nanti tergantung ada berapa alat," ujarnya.
Berdasarkan salinan Perpres, beleid itu mengatur bahwa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau yang disebut KBL berbasis baterai dikelompokkan menjadi dua jenis. Kelompok itu antara yakni KBL roda dua dan roda tiga, serta KBL roda empat atau lebih.
Percepatan KBL berbasis baterai diselenggarakan melalui percepatan pengembangan industri KBL berbasis baterai dalam negeri, pemberian insentif, penyediaan infrastruktur pengisian listrik, dan pengaturan tarif tenaga listrik untuk KBL berbasis baterai. Selain itu juga disebutkan adanya pemenuhan ketentuan teknis KBL berbasis baterai dan pelindungan terhadap lingkungan hidup.