Kamis 22 Aug 2019 15:24 WIB

AFSI: Peraturan OJK Belum Mewadahi Fintech Syariah

Aturan yang selama ini ada kurang bersifat general.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Friska Yolanda
Fintech (ilustrasi)
Foto: flicker.com
Fintech (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) Ronald Yusuf Wijaya meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuat peraturan yang lebih umum terkait pengoperasian financial technology (fintech). Dia menilai peraturan yang ada saat ini belum bisa mengakomodasi kebutuhan penyelenggara fintech syariah. 

Ronald mengatakan peraturan yang selama ini ada kurang bersifat general, sehingga hanya bisa digunakan oleh fintech konvensional saja. "Kami harap OJK kalau buat aturan lebih general sehingga fintech syariah bisa comply," kata Ronald, Kamis (22/8). 

Baca Juga

Adapun peraturan OJK yang dimaksud Ronald adalah POJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Dalam peraturan tersebut, terdapat aturan mengenai denda dan besaran bunga yang tidak bisa dipakai sebagai acuan pengoperasian fintech syariah.

Terkait hal itu, Advisor Grup Inovasi Keuangan OJK Widyo Gunadi mengakui POJK Nomor 77 Tahun 2016 belum relevan untuk fintech syariah. Meski demikian, fintech syariah bisa menggunakan POJK Nomor 13 tahun 2018 sebagai acuan atau payung hukum untuk beroperasi. 

Menurut Widyo, POJK Nomor 13 tahun 2018 menjadi aturan dasar bagi seluruh perusahaan keuangan digital. Widyo mengakui, membuat peraturan untuk fintech ini memang tidak mudah. Setiap fintech memiliki mekanisme yang berbeda beda. 

"OJK juga cara membuat peraturannya tidak mudah, terutama bagaimana mencari keseimbangan engine antar fintech," terang Widyo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement