Jumat 13 Dec 2024 21:16 WIB

OJK Catatkan Transaksi Fintech Rp 448,40 Miliar pada 2024  

Fintech Indonesia berhasil menjalin 290 kemitraan dengan lembaga jasa keuangan.

Rep: Dian Fath Risalah  / Red: Gita Amanda
Total transaksi fintech yang tercatat pada 2024 mencapai Rp 448,40 miliar. (ilustrasi)
Foto: flicker.com
Total transaksi fintech yang tercatat pada 2024 mencapai Rp 448,40 miliar. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Industri keuangan digital di Indonesia, khususnya sektor Financial Technology (Fintech), semakin menunjukkan angka pertumbuhan yang signifikan. Berdasarkan data yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total transaksi fintech yang tercatat pada 2024 mencapai Rp 448,40 miliar. Angka ini mencerminkan lonjakan yang pesat dalam volume transaksi, menandakan semakin besarnya peran fintech dalam ekosistem keuangan Indonesia.

Berdasarkan data per Oktober 2024, fintech Indonesia berhasil menjalin 290 kemitraan dengan berbagai lembaga jasa keuangan (LJK) di Indonesia. Kemitraan ini mencakup sektor perbankan, perusahaan pembiayaan, asuransi, perusahaan sekuritas, serta penyedia layanan keuangan lainnya seperti P2P lending, lembaga keuangan mikro, pegadaian, dan penyedia jasa teknologi informasi. Kerja sama ini semakin memperluas jaringan layanan keuangan digital, yang semakin relevan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin digital-savvy.

Baca Juga

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, sektor fintech Indonesia telah mengalami perkembangan yang pesat berkat regulasi yang mendukung serta koordinasi dengan berbagai pihak terkait. "OJK terus mendorong ekosistem fintech yang aman dan sehat. Kami memastikan bahwa transaksi fintech dapat memberikan manfaat positif bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia," ujar Hasan Fawzi dalam Konferensi Pers Hasil RDKB November 2024, Jumat (13/12/2024).

OJK juga telah menerima 123 permintaan informasi terkait Regulatory Sandbox sejak penerbitan POJK 3/2024 pada Februari 2024, dengan 4 penyelenggara aset keuangan digital dan kripto berhasil terdaftar sebagai peserta Sandbox. Langkah ini semakin memperkuat fondasi hukum dan regulasi yang memungkinkan fintech berkembang pesat dengan tetap mengutamakan keamanan dan kepatuhan terhadap aturan.

Selain pertumbuhan transaksi yang signifikan, sektor fintech juga berhasil menjaring 249.759 pengguna aktif di seluruh Indonesia. Keberhasilan fintech dalam menarik pengguna di berbagai wilayah ini menjadi bukti bahwa layanan keuangan digital semakin diminati oleh masyarakat Indonesia, baik di kota-kota besar maupun daerah-daerah lebih terpencil. 

Dengan adanya lebih dari 60 pembicara dalam konferensi industri yang diadakan oleh OJK pada 2024, serta lebih dari 50 partisipasi booth fintech ternama, sektor ini semakin menunjukkan potensi besar dalam mendukung inklusi keuangan di Indonesia. Kehadiran berbagai acara edukasi dan dialog dengan pihak internasional juga turut memberikan dampak positif terhadap pemahaman dan literasi masyarakat mengenai teknologi keuangan.

Selain fintech, sektor aset keuangan digital dan aset kripto juga mencatatkan perkembangan pesat. Pada Oktober 2024, jumlah investor aset kripto di Indonesia tercatat mencapai 21,63 juta orang, dengan total nilai transaksi yang melonjak 43,87 persen menjadi Rp 48,44 triliun. Angka ini mencerminkan optimisme yang tinggi di kalangan investor terhadap potensi aset kripto, meskipun dengan dinamika pasar yang cukup volatil. OJK juga mempersiapkan transisi pengaturan dan pengawasan aset kripto, yang akan semakin menguatkan industri ini ke depan.

Untuk mendukung pertumbuhan sektor fintech, OJK terus mengadakan berbagai kegiatan literasi dan inklusi keuangan digital. Pada November 2024, OJK bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) menyelenggarakan Indonesia Fintech Summit & Expo 2024. Acara ini menjadi platform bagi pelaku industri fintech, regulator, dan berbagai pihak terkait untuk berdiskusi mengenai perkembangan terbaru sektor fintech dan meningkatkan pemahaman publik tentang manfaat dan potensi fintech dalam kehidupan sehari-hari.

"Sebagai regulator, OJK akan terus berupaya mendukung dan mengawasi pertumbuhan sektor fintech untuk memastikan sektor ini dapat beroperasi dengan transparansi, integritas, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Indonesia," ujar Hasan Fawzi menambahkan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement