Kamis 08 Aug 2019 13:14 WIB

Upaya Indonesia Agar CPO Bisa Diterima di Pasar Global

Uni Eropa telah mendiskriminasi produk CPO dari Indonesia

Rep: Imas Damayanti/ Red: Nidia Zuraya
Minyak kelapa sawit (CPO) merupakan salah satu produk andalan ekspor Indonesia
Minyak kelapa sawit (CPO) merupakan salah satu produk andalan ekspor Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dari Indonesia ke Uni Eropa saat ini menghadapi tantangn. Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai perwakilan Indonesia dalam mengurus hambatan teknis perdagangan atau technical barriers to trade (TBT) terus berupaya agar CPO Indonesia dapat diterima pasar global.

Sejak 2018 kemarin hingga kini, pemerintah Indonesia telah memperjuangkan CPO terhadap kebijakan diskriminatif Uni Eropa di forum TBT Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organisation (WTO). Seperti diketahui, Uni Eropa telah mendiskriminasi produk CPO dari luar Uni Eropa dengan produk vegetable oil lainnya yang berasal dari negaranya sebagai bahan baku biofuel.

Baca Juga

"Kami akan terus menyampaikan concern dan keberatan atas kebijakan tersebut dan menekan Uni Eropa untuk memenuhi ketentuan dalam TBT WTO, agar produk CPO dari Indonesia dapat menembus pasar Uni Eropa,” ujar Kepala BSN Bambang Prasetya saat membuka Workshop Pemanfaatan TBT WTO Agreement dalam Menembus Pasar Perdagangan Global bagi Industri di Menara Kadin, sebagaimana dalam keterangan pers yang diterima Republika, Kamis (8/8).

Perjanjian TBT, kata dia, mengatur setiap anggota WTO untuk memenuhi prinsip-prinsip nondisksriminasi, ekuivalensi, harmonisasi dengan standar internasional, transparansi, dan saling pengakuan antara lain melalui penggunaan Mutual Recognition Arrangement (MRA) atau Multilateral Arrangement (MLA). 

Sebagai pemenuhan prinsip transparansi, setiap negara anggota WTO berkewajiban untuk membentuk suatu Notification Body (NB) dan Enquiry Point (EP), yaitu suatu institusi yang berperan untuk menangani penyampaian rancangan peraturan teknis ke sekretariat TBT WTO. Selain itu mereka juga diwajibkan menjawab semua pertanyaan baik dari anggota WTO maupun masyarakat luas mengenai standar, regulasi teknis, dan prosedur penilaian kesesuaian.

“BSN telah diamanatkan menjadi EP dan NB untuk penerapan Perjanjian TBT WTO di Indonesia. Perjanjian TBT WTO ini harus dimanfaatkan sebesar besarnya oleh para pelaku usaha dalam menembus pasar ekspor ke anggota WTO lainnya,” kata Bambang.

Menurut dia, pemenuhan terhadap regulasi negara tujuan menjadi sangat penting dalam meningkatkan daya saing dan memperluas akses pasar global. Perjanjian TBT WTO memberikan kesempatan bagi anggota WTO untuk melakukan perdagangan secara adil dan transparan.

Untuk mencapai hal tersebut, kata dia, setiap negara diharuskan untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban terhadap perjanjian khususnya terkait prinsip non diskriminasi dan transparansi terhadap pemberlakuan standar dan penilaian kesesuaian.

Dalam rangka peningkatan daya saing produk Indonesia yang dilakukan melalui perjanjian baik bilateral, regional, dan multilateral, dia menilai diperlukan partisipasi aktif dalam pemenuhan kewajiban terhadap perjanjian tersebut, khususnya terkait standar dan penilaian kesesuaian. Hal ini dilakukan untuk memfasilitasi para stakeholder dalam mencapai tujuan kepentingan nasional.

Partisipasi aktif dalam pembahasan perjanjian kesepakatan pun, menurut dia baik bilateral, regional, serta multilateral diperlukan untuk memastikan kepentingan nasional terakomodasi.

"Sebagai contoh, Indonesia melalui BSN-KAN telah melakukan kerjasama dengan UAE (Uni Emirat Arab) dalam memfasilitasi eksportir untuk keberterimaan sertifikat halal. Sekarang ekspor produk halal kita ke UAE sudah lancar, karena kini mereka menerima sertifikat halal dari lembaga sertifikasi yang telah terakreditasi KAN,” kata Bambang.

Bambang pun berharap para pelaku usaha dapat pro aktif dalam memberikan informasi terkait permasalahan yang dihadapi dalam melakukan perdagangan internasional. Sehingga ke depannya perdagangan dapat diperjuangkan oleh BSN melalui sekretariat TBT WTO.

“Setiap anggota WTO berhak memberikan tanggapan, klarifikasi serta keberatan terhadap regulasi yang diberlakukan oleh anggota WTO lain. Kepatuhan terhadap perjanjian internasional akan mengurangi concern dan menghindari dispute dalam perdagangan internasional yang akan merugikan negara,” kata dia.

Bambang menilai, partisipasi aktif Indonesia baik dalam regulasi dan menanggapi rancangan regulasi anggota WTO lainnya masih perlu ditingkatkan. Melalui forum tersebut dia berharap terjadi penguatan sinergi antara BSN sebagai NB dan EP TBT-WTO dengan para pelaku usaha dalam pemanfaatan akses notifikasi regulasi teknis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement