Selasa 30 Jul 2019 16:09 WIB

LPDB-KUMKM Gaungkan POS Pinjaman Dana Bergulir

Sosialisasi POS pinjaman dana bergulir untuk meningkatkan pelayanan ke mitra UKM.

Dirut LPDB KUKM Braman Setyo dalam sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Pinjaman bersama Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Barat dan pejabat Kementerian Koperasi dan UKM di Bandung.
Dirut LPDB KUKM Braman Setyo dalam sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Pinjaman bersama Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Barat dan pejabat Kementerian Koperasi dan UKM di Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG --Lembaga Pengelola Dana Bergulir Kementerian Koperasi dan UKM (LPDB-KUMKM) terus melakukan sosialisasi Prosedur Operasional Standar (POS) Pinjaman Bersama Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Barat dan pejabat Kementerian Koperasi dan UKM di Bandung. Hal ini untuk meningkatkan pelayanan ke mitra koperasi dan UKM.

Dirut LPDB-KUMKM Braman Setyo mengatakan, LPDB-KUMKM melakukan pembenahan internal dua tahun terakhir, yakni dari segi POS penyaluran pinjaman. "Hal ini merupakan upaya preventif LPDB guna melindungi dana bergulir yang disalurkan ke mitra, mengingat sumber dana berasal dari APBN yang harus dipertanggungjawabkan dan disalurkan tepat sasaran," katanya dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (30/7).

Ia mengatakan, jangan sampai terjadi penyelewengan, baik oleh pengurus koperasi maupun oknum-oknum yang mengambil kesempatan. Payung hukum dan kebijakan prosedur internal LPDB, kata dia, terus dibenahi untuk menghindari hal-hal terkait hukum.

Pihak LPDB memahami apa yang dikeluhkan para pelaku usaha yakni koperasi dan UKM saat mengakses dana bergulir LPDB. Terkait hal tersebut, menurut Braman, LPDB mengapresiasi dan berterima kasih kepada Sesmenkop Rully Indrawan yang telah menginisiasi pertemuan antarpihak, khususnya terkait permasalahan internal LPDB. "Apresiasi juga ditujukan kepada Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Barat dan Paguyuban Pasundan yang memberikan kesempatan LPDB menjelaskan apa yang terjadi selama ini," kata Braman.

Pihak LPDB memperhatikan arahan dan langkah-langkah pihak pusat, yakni Kementerian Koperasi dan UKM terkait perubahan regulasi, baik internal maupun eksternal. Diantaranya usulan perubahan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 08 Tahun 2018 tentang Penyaluran Dana Bergulir LPDB-KUMKM, sekaligus perubahan peraturan Direksi LPDB-KUMKM terkait tata pelaksanaan proses penyaluran dana bergulir LPDB-KUMKM.

Braman menambahkan, sosialisasi ini dapat menjelaskan tentang pelayanan penyaluran dana LPDB-KUMKM yang tidak maksimal di tahun sebelumnya, khususnya terkait waktu layanan dan ketatnya persyaratan yang dianggap menyulitkan koperasi dan UKM dalam mengakses dana bergulir.

Selain Braman Setyo, turut hadir Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Prof Rully Indrawan, Deputi Pembiayaan Kemenkop Yuana Sutyowati, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Jawa Barat Kusmana Hartadji, Ketua Dewan Pengawas LPDB-KUMKM Ning Sri A Soesilo, dan Paguyuban Pasundan Prof Didi Tumudzi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement