Senin 29 Jul 2019 00:10 WIB

Alasan Pemerintah tak Kunjung Terbitkan Aturan Mobil Listrik

Pemerintah akan memberikan insentif kepada produsen mobil listrik nasional

Rancangan Mobil Listrik (ilustrasi)
Foto: mobilistrik.blogspot
Rancangan Mobil Listrik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hingga kini pemerintah belum juga menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait mobil listrik. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, mengungkapkan kendala penerbitan Perpres tersebut.

"Peraturan Presiden ditunggu hampir 1,5 tahun, debat antar menteri nggak selesai-selesai. Ada yang pro mobil listrik, ada yang melawan," ungkap Ignasius Jonan dalam kampanye Gerakan Sejuta Surya Atap di Monumen Nasional, Jakarta, Ahad (28/7).

Baca Juga

"Ini semestinya harus selesai," ujarnya.

Proses perdebatan panjang antar menteri itu disinyalir terkait pembahasan komponen lokal yang kelak akan membantu produsen dalam memproduksi kendaraan listrik nasional. "Kalau menunggu komponen lokal dibangun 100 persen, saya kira (orang-orang) yang bikin peraturan sudah pensiun juga enggak jadi," kata Ignasius Jonan.

Lebih lanjut ia menjelaskan apabila Peraturan Presiden terkait mobil listrik itu terbit, maka perlu ada turunan Peraturan Menteri Keuangan untuk memberikan insentif kepada para produsen mobil listrik nasional.

"Nanti tanyakan ke Ibu Menteri Keuangan insentifnya apa," ucapnya.

Di sisi lain, Ignasius Jonan juga menyampaikan bahwa kendaraan listrik dapat mengurangi kuota impor bahan bakar minyak (BBM) karena energi primer kendaraan listrik diproduksi di dalam negeri, seperti batu bara, gas, angin maupun matahari sehingga tidak perlu melakukan impor BBM.

"Orang tanya, bagaimana mengurangi impor BBM? Dalam jangka panjang mobil listriknya didorong, dikasih insentif dan sebagainya, PPnBM dan bea masuk," kata mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (persero) tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement