Jumat 06 Sep 2024 18:48 WIB

Periklindo Dukung Pemerintah tidak Beri Insentif Kendaraan Hybrid

Kendaraan hybrid dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) 6-12 persen

Beragam model mobil listrik yang tersedia menawarkan keunggulan mulai dari desain futuristik hingga teknologi canggih yang menghadirkan kenyamanan dan keamanan berkendara.
Foto: NETA AUTO INDONESIA
Beragam model mobil listrik yang tersedia menawarkan keunggulan mulai dari desain futuristik hingga teknologi canggih yang menghadirkan kenyamanan dan keamanan berkendara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) menyatakan dukungan atas keputusan pemerintah yang tidak memberikan insentif bagi kendaraan hybrid pada tahun ini. Ketua Umum Periklindo, Moeldoko, menegaskan bahwa asosiasi tidak mendukung subsidi untuk kendaraan hybrid.

“Kami tidak mendukung hybrid mendapatkan subsidi ya,” ujar Moeldoko di Jakarta, Rabu (6/9).

Periklindo berpendapat bahwa dukungan penuh harus diarahkan pada kendaraan listrik murni (EV) yang menggunakan energi bersih, sejalan dengan komitmen pemerintah terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).

Menurut Sekretaris Jenderal Periklindo, Tenggono Chuandra Phoa, pertumbuhan industri kendaraan listrik di Indonesia dalam dua tahun terakhir menunjukkan kinerja positif, dengan jumlah pabrikan EV roda empat yang mencapai sepuluh dalam waktu singkat.

“Jika dibandingkan dengan industri kendaraan berbahan bakar internal (ICE), yang berkembang dalam beberapa dekade dengan hanya 12-13 pabrikan, kami sudah memiliki lebih banyak pabrikan EV dalam waktu dua tahun saja. Ini menunjukkan antusiasme terhadap EV sudah mulai baik di Indonesia,” ujar Tenggono.

Keputusan pemerintah untuk tidak memberikan insentif kepada kendaraan hybrid juga didukung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang pada awal Agustus menyatakan bahwa tidak ada kebijakan baru terkait insentif otomotif pada tahun ini.

Kendaraan hybrid masih dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 6-12 persen, berbeda dengan Battery Electric Vehicle (BEV) yang mendapat beragam fasilitas, seperti PPnBM 0 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP).

Fasilitas PPN DTP diberikan kepada kendaraan listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen, sehingga PPN yang dikenakan hanya 1 persen. Kebijakan ini berlaku untuk masa pajak dari Januari hingga Desember 2024.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement