Sabtu 25 Jan 2025 11:21 WIB

Menkeu Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Selesai Bulan Ini

Berbagai peraturan menteri keuangan (PMK) sedang dalam proses penyelesaian.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (1/8/2022). Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menyatakan stabilitas sistem keuangan Indonesia berada dalam kondisi terjaga ditengah tekanan perekonomian global yang meningkat.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (1/8/2022). Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menyatakan stabilitas sistem keuangan Indonesia berada dalam kondisi terjaga ditengah tekanan perekonomian global yang meningkat.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menargetkan aturan mengenai insentif fiskal yang bakal digelontorkan tahun 2025 bisa selesai pada bulan ini. Dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), di Jakarta, Jumat (24/1/2025), Sri Mulyani menyebut berbagai peraturan menteri keuangan (PMK) sedang dalam proses penyelesaian.

Usai rampung, pihaknya akan mengumumkan PMK tersebut kepada publik. “Mengenai berbagai kebijakan insentif fiskal 2025, saat ini sedang dalam proses. Saya berharap bisa selesai bulan Januari ini dan nanti akan kami sampaikan. Kami terus mengakselerasi di tengah banyaknya kegiatan-kegiatan yang juga sangat penting,” ujar Sri Mulyani, dikutip Sabtu (25/1/2025).

Baca Juga

Sejauh ini, Pemerintah baru menerbitkan 1 PMK soal pemberian insentif, yaitu PMK 135/2024 yang mengatur tentang pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP).

Melalui PMK itu, Pemerintah menanggung PPnBM secara penuh (100 persen) untuk kendaraan berbasis baterai roda empat tertentu, baik yang diimpor secara utuh (CBU) maupun yang diproduksi di dalam negeri menggunakan komponen rakitan (CKD). Aturan ini berlaku untuk masa pajak Januari 2025 hingga Desember 2025.

Selain insentif PPnBM, Pemerintah masih memiliki beberapa insentif lain. Contohnya, PPh pasal 21 DTP untuk industri padat karya dengan maksimal penghasilan Rp10 juta per bulan, pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin dengan subsidi bunga 5 persen, dan bantuan 50 persen untuk jaminan kecelakaan kerja pada sektor padat karya selama 6 bulan.

Kemudian, pajak pertambahan nilai (PPN) DTP atas penjualan rumah dengan harga hingga Rp 5 miliar, untuk bagian harga sampai dengan Rp 2 miliar, sebesar 100 persen (periode Januari hingga Juni 2025) dan 50 persen (periode Juli hingga Desember 2025).

Terdapat pula insentif yang sudah berjalan, seperti diskon listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan 2200 VA ke bawah selama dua bulan (Januari dan Februari).

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement