Selasa 29 Apr 2025 13:45 WIB

Periklindo Harap Pemerintah Segera Tetapkan Insentif Motor Listrik untuk Tahun Ini

Baru-baru ini, pemerintah mengumumkan insentif tersebut ditunda akibat kondisi global

Seorang teknisi memasang komponen motor listrik sebagai bagian dari proses konversi di bengkel konversi Bintang Racing Team, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (12/1/2024). Pemerintah menaikan subsidi konversi motor listrik dari yang sebelumnya Rp7 juta menjadi Rp10 juta dengan kuota penerima subsidi maksimal 150 ribu motor sepanjang tahun 2024.
Foto: ANTARA FOTO/Rina Nur Anggraini
Seorang teknisi memasang komponen motor listrik sebagai bagian dari proses konversi di bengkel konversi Bintang Racing Team, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (12/1/2024). Pemerintah menaikan subsidi konversi motor listrik dari yang sebelumnya Rp7 juta menjadi Rp10 juta dengan kuota penerima subsidi maksimal 150 ribu motor sepanjang tahun 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) berharap pemerintah segera menetapkan insentif motor listrik tahun ini. Baru-baru ini, pemerintah mengumumkan insentif tersebut ditunda akibat kondisi global.

Pada pembukaan pameran Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2025 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (29/4/2025), Ketua Umum Periklindo Moeldoko selain menyarankan untuk mempercepat kepastian subsidi, ia juga merekomendasikan skema kebijakan subsidi sebelumnya untuk ditetapkan kembali.

“Kami berharap tetap subsidi dalam bentuk seperti kemarin, direct (pemberian langsung), Rp7,5 juta dan Rp10 juta untuk konversi. Tapi kalau pemerintah menganggap bahwa ada kebijakan baru yang lebih bagus, kita juga terima, mungkin dialihkan ke PPN, bisa diterima, yang penting segera ada kepastian, dunia usaha menunggu,” imbuhnya.

Diketahui, Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menyatakan insentif yang diberikan untuk pembelian motor listrik tertunda karena adanya kebijakan tarif resiprokal yang hendak diterapkan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

"Karena ada proses, ada soal tarif Trump itu yang kemudian membuat kita harus pending dulu sementara," kata dia ditemui di Jakarta, Senin (28/4).

Adapun tahun lalu, Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menetapkan berbagai syarat untuk pengajuan subsidi motor listrik yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023.

Peraturan ini merupakan revisi dari Permenperin No. 6 Tahun 2023 yang mengatur panduan bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) roda dua.

Subsidi sebesar Rp 7 juta diberikan untuk satu KTP, yang berarti setiap individu hanya dapat mengajukan subsidi satu kali.

Kebijakan ini mencerminkan dukungan pemerintah dalam mempercepat pengembangan motor listrik di Indonesia sebagai bagian dari transisi energi bersih.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement