Selasa 23 Jul 2019 09:07 WIB

Kementan Siapkan Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban

Kementan juga akan menurunkan tim untuk memastikan kehalalan hewan kurban.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Friska Yolanda
Pedagang hewan kurban di Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (17/7).
Foto: Republika/Umi Soliha
Pedagang hewan kurban di Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (17/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guna menjamin kesehatan, keamanan, dan kelayakan daging kurban pada pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idul Adha 1440 H, Kementerian Pertanian (Kementan)  akan meningkatkan pengawasan teknis kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner hewan kurban. 

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan I Ketut Diarmita mengatakan, beberapa langkah dan upaya yang telah dilakukan pemerintah adalah meminta Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan provinsi dan kabupaten serta kota untuk segera melaksanakan kegiatan pemeriksaan kesehatan hewan kurban. Pemeriksaan kesehatan hewan kurban dapat dilaksanakan di tempat penampungan, pemasaran, pengaturan, dan pengawasan tempat penampungan atau pemasaran hewan. 

Baca Juga

"Kami juga perintahkan pengawasan pelaksanaan dan membuat jadwal vaksinasi anthraks kepada seluruh daerah," kata Ketut dalam keterangan pers, Selasa (23/7). 

Dia menyebut, pemerintah juga berupaya melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada petugas dan panitia pelaksana kurban. Selain itu pemeriksaan teknis pada hewan juga akan dilakukan pada sebelum dan setelah pemotongan saat pelaksanaan kurban. Ketut menjabarkan, setidaknya sudah ada dua surat edaran yang dikirimkan ke daerah dalam rangka peningkatan kewaspadaan terhadap penyakit serta penjaminan keamanan produk hewan kurban. 

Di sisi lain, kata dia, Kementan juga akan menerjunkan Tim Bantuan Pengawasan Hewan Kurban 1440 H untuk dapat melaksanakan supervisi pemeriksaan dokumen kesehatan hewan, melakukan pemeriksaan sebelum dan setelah pemotongan (ante dan post mortem), dan mengawasi penyembelihan dan penanganan daging serta jeroan hewan kurban, selama Hari Raya Kurban. 

"Tim Pemantauan Hewan Kurban di seluruh Indonesia ini terdiri dari unsur mahasiswa, kedokteran hewan, dan organisasi profesi," ujarnya. 

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Direktorat Jenderal PKH Syamsul Ma'arif menambahkan, Kementan juga akan memberikan Bimbingan Teknis bagi panitia kurban terkait penanganan hewan kurban, penyembelihan halal, dan penanganan daging kurban yang higienis untuk petugas Dinas di Jabodetabek. Selain itu pihaknya akan memberikan sosialisasi tentang pelaksanaan pemotongan hewan kurban baik melalui berbagai media secara langsung maupun tidak langsung. 

Dalam rangka penjaminan halal, Syamsul juga menerangkan bahwa Kementerian Agama akan menurunkan 10 tim untuk bersama sama Ditjen PKH melakukan pemantauan dari aspek kehalalan dalam proses pemotongan hewan kurban. Selain itu, tim juga melakukan penyuluhan kepada DKM terkait persyaratan hewan kurban sesuai syariah Islam di Daerah Bogor, Depok, dan DKI Jakarta.

Berdasarkan data Kementan tahun 2018, Syamsul menjelaskan bahwa penyembelihan hewan kurban di Indonesia mencapai 1.224,284 ekor, terdiri dari 342.261 ekor sapi, 11.780 ekor kerbau, 650.990 ekor kambing, dan 219.253 ekor domba. Sedangkan kebutuhan ternak untuk ibadah kurban tahun 2019 ini diprediksi akan meningkat sekitar 10 persen dari kebutuhan tahun 2018. 

Untuk mengantisipasi kebutuhan tersebut, kata dia, telah dilakukan rapat koordinasi evaluasi pasokan sapi dan daging lokal menjelang hari raya kurban 1440 H antara Kementerian Koordinator Perekonomian, Ditjen PKH serta Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Lebih lanjut, Syamsul memaparkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban, hewan yang akan digunakan untuk ibadah kurban adalah ternak lokal yang telah memenuhi sesuai kriteria syariah Islam. Kriteria itu seperti sehat atau tidak cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekornya atau mengalami kerusakan daun telinga, tidak kurus, berjenis kelamin jantan, tidak dikebiri, memiliki buah zakar lengkap dua buah dengan bentuk dan letak yang simetris, dan cukup umur yaitu untuk sapi atau kerbau di atas dua tahun dan kambing atau domba diatas 1 satu tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement