Kamis 11 Jul 2019 00:37 WIB

Tidak Ada Regulasi Khusus Penurunan Tiket Pesawat

Pemerintah tidak beri sanksi bila maskapai langgar kesepakatan penurunan tiket.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Indira Rezkisari
Pesawat Citilink
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Pesawat Citilink

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menuturkan, tidak akan ada regulasi khusus yang mengatur penurunan harga tiket angkutan udara. Sebab, kebijakan ini merupakan kesepahaman seluruh pihak terkait dalam rangka menyediakan penerbangan murah untuk masyarakat dan menjaga keberlangsungan industri penerbangan.

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menjelaskan, penerapan kebijakan penurunan harga tiket angkutan udara merupakan konsekuensi yang harus dijalani. Tindak lanjutnya adalah berupa sharing potensi kehilangan pendapatan yang masih dalam otoritas dan memang menjadi aturan proses bisnis di masing-masing pihak. "Pemerintah tidak akan intervensi sampai ke perusahaan," tuturnya di kantornya, Jakarta, Rabu (10/7).

Baca Juga

Susiwijono  menuturkan, pemerintah tidak akan memberlakukan sanksi apabila ada pihak yang melanggar kesepakatan. Sebab, keputusan penurunan harga tiket bersifat sharing loss atau berbagi beban. Tapi, ia memastikan, pemerintah akan tetap bertindak sebagai regulator. Dalam hal ini adalah Kementerian BUMN dan Kementerian Perhubungan yang melakukan pengawasan agar industri comply dengan komitmen awal.

Susiwijono memastikan, kebijakan tersebut membutuhkan proses panjang yang melibatkan berbagai pihak. Oleh karena itu, masalah sanksi akan dikembalikan ke itikad baik.

Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum dan Keamanan Elen Setiadi menjelaskan, teknis pelaksanaan dari kebijakan penurunan harga tiket angkutan udara sudah dimiliki masing-masing para pihak. Oleh karena itu, teknisnya akan diserahkan ke mereka.

Rapat koordinasi tapi akan tetap diberlakukan untuk menyepakati mekanisme secara umum. "Tentu tetap ada pembinaan masing-masing pihak. Misal, maskapai ada Kemenhub (Kementerian Perhubungan), sedangkan AP 1 dan AP 2 ada Kementerian BUMN," ujarnya.

Terdapat 208 penerbangan dari dua maskapai Low Cost Carrier (LCC) yang mendapatkan penurunan harga tiket angkutan udara per Kamis (11/7) pukul 00.00 WIB. Sebanyak 62 di antaranya berasal dari maskapai Citilink, sementara sisanya dari Lion Air. Seluruhnya dikenakan penurunan 50 persen dan diaplikasikan terhadap 30 persen kursi per penerbangan.

Penurunan harga tiket diberlakukan pada jadwal tertentu, yakni haru Selasa, Kamis dan Sabtu dengan penerbangan antara pukul 10.00 hingga 14.00 WIB. Beberapa rute yang mendapatkan penurunan harga adalah penerbangan Lion Air Cengkareng-Surabaya nomor penerbangan JT718 dengan jadwal pukul 13.40 WIB dan JT686 dengan rute Cengkareng-Denpasar yang memiliki jadwal pukul 13.50 WIB. Selain itu, penerbangan Citilink QG22 Cengkareng-Denpasar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement