Rabu 26 Jun 2019 19:06 WIB

Kementan Potong Ayam Usia 68 Pekan untuk Kendalikan Stok

Jika upaya potong ayam usia 68 pekan tak berhasil, Kementan potong ayam usia 60 pekan

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolanda
Pedagang ayam potong melayani pembeli di Pasar Pondok Labu, Jakarta Selasa (25/6).
Foto: Republika/Prayogi
Pedagang ayam potong melayani pembeli di Pasar Pondok Labu, Jakarta Selasa (25/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian akan melakukan apkir atau pemotongan pada ayam hidup atau Parent Stock (PS) ras broiler selama dua pekan ini. Langkah ini dilakukan untuk bisa mengendalikan stok ayam hidup di tingkat hulu.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementan, I Ketut Diarmita menjelaskan pascamemberlakukan apkir hingga 9 Juli nanti, kementerian akan melakukan evaluasi. Jika harga di peternak tak kunjung naik, maka langkah apkir juga akan kembali dilakukan pada PS ayam ras broiler berumur 60 minggu.

Baca Juga

"Evaluasi pelaksanaan kegiatan apkir akan dilaksanakan satu pekan setelah tenggat waktu, dan apabila harga LB masih belum sesuai dengan harga acuan yang ditetapkan dalam Permendag Nomor 96 Tahun 2018 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Penjualan di Konsumen, maka akan dilakukan apkir PS ayam ras broiler berumur 60 minggu disertai evaluasi berkala sampai harga LB stabil sesuai acuan," ujar Ketut melalui siaran persnya, Rabu (26/6).

Ia juga menjelaskan Kementan memerintahkan agar pelaku usaha perunggasan yang telah memenuhi ketentuan Pasal 12 Ayat (1) Permentan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi, untuk meningkatkan kapasitas pemotongan di RPHU sampai 30 persen dari jumlah produksi LB internal. "Kita juga akan segera mengeluarkan rencana aksi bersama penanganan ayam ras broiler secara menyeluruh hingga pasca panen yang melibatkan semua pihak terkait. Kita harapkan langkah-langkah strategis tersebut dapat segera mengembalikan harga LB sesuai dengan harga acuan Kemendag," ujar Ketut.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, Ditjen PKH, Fini Murfiani menjelaskan berdasarkan pantauan petugas PIP hari Selasa 25 Juni 2019, harga rataan per kg LB di Nasional adalah Rp 20.216. Sementara, harga rataan di Pulau Jawa ada di kisaran Rp 11.327, dan harga LB di Jateng dan Jatim hanya dikisaran Rp 8.845 dan Rp 10.736.

Sementara, harga per kg daging ayam di tingkat konsumen di Jawa mencapai rataan Rp 30.808, dan di Jateng dan Jatim sendiri berkisar di harga Rp. 29.600 dan Rp 25.200. Bahkan, berdasarkan data dari Info Pangan pada pantauan pasar di DKI Jakarta harga pada beberapa pasar pantauan Rp 40 ribu.

Jatuhnya harga ayam ras pedaging di Pulau Jawa, diperkirakan karena tidak semuanya produksi daging ayam ras terserap di pasar tradisional. Hal ini kemungkinan terjadi karena peternak memprediksi akan terjadi peningkatan permintaan usai Idul Fitri. Namun, kondisi tersebut tidak terjadi sehingga produksi melimpah.

"Di samping itu perilaku penjualan daging ayam ras broiler dari hampir seluruh pelaku usaha masih bermuara di pasar tradisional dalam bentuk hot karkas dan LB sehingga rentan terhadap kelebihan pasokan dan permainan oleh pihak tertentu yang mengakibatkan disparitas harga yg besar antara produsen dan konsumen," ujar Fini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement