Selasa 18 Jun 2019 22:52 WIB

Kawasan Industri Halal Bisa Mulai Dibentuk

Kawasan industri halal dinilai bisa mulai dibentuk meski Permen belum rampung.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Yudha Manggala P Putra
Ilustrasi.
Foto: ModernCikande Industrial Estate
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah menyampaikan kawasan industri halal bisa mulai dibentuk meski Peraturan Menteri Perindustrian belum rampung. Menurutnya, pelaku atau operator kawasan dapat mengawali dengan hal-hal dasar yang menjamin halal secara umum.

Misal dengan mempermudah pekerja melakukan ibadah seperti dengan menyediakan masjid di kawasan. Selain itu akses sanitasi yang mumpuni dengan ketersediaan air untuk selalu bersuci. Operator juga perlu memastikan agar produk atau utilitas halal tidak tercampur dengan nonhalal.

"Misal dari segi logistiknya, pergudangan, distribusi, itu tidak boleh bercampur," kata dia pada Republika, Selasa (18/6).

Ikhsan juga merekomendasikan agar kawasan selalu dijaga oleh penilai atau auditor. Agar operasional halalnya selalu terakreditasi. Auditor atau semacam dewan pengawas halal memiliki tugas untuk memastikan kinerja sesuai dengan kaidah syariah.

"Sehingga orang-orang yang ditempatkan merupakan representasi ulama. Mereka akan berikan report tentang komitmen para operator kawasan halal," kata Ikhsan.

Selebihnya, ia menyarankan agar semua pihak mulai dari lembaga pemerintahan, swasta, asosiasi, juga organisasi terkait halal bisa dilibatkan dalam perumusan Permen. Agar regulasi yang dibuat memiliki keterikatan dengan para pelaku yang ikut dalam perumusannya.

Ia juga optimistis dalam lima tahun, empat kawasan yang dicanangkan pemerintah dapat terwujud. Tergantung dari seberapa fokus dan seberapa besar upaya pemerintah mempermudah implementasi regulasi dan komitmen semua pihak untuk berkolaborasi jamaah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement