Rabu 01 May 2019 00:40 WIB

XL Axiata Tunggu Aturan Spektrum Industri Telekomunikasi

XL Axiata dukung rencana konsolidasi antaroperator di Indonesia.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolanda
Presiden Direktur XL Axiata Dian Siswarini (tengah) dalam Paparan Publik Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan XL Axiata di kantornya, Jakarta, Senin (29/4).
Foto: Republika/Adinda Pryanka
Presiden Direktur XL Axiata Dian Siswarini (tengah) dalam Paparan Publik Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan XL Axiata di kantornya, Jakarta, Senin (29/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) mendukung langkah pemerintah untuk mendorong konsolidasi perusahaan atau merger akuisisi antar-operator telekomunikasi di Indonesia. Hanya saja, perseroan masih menanti peraturan pemerintah mengenai penggunaan spektrum frekuensi tentang konsolidasi ini.

Presiden Direktur XL Axiata Dian Siswarini mengatakan, spektrum frekuensi penting dibicarakan guna memperhitungkan untung atau rugi secara bisnis dari langkah operator melaksanakan konsolidasi. Menurutnya, poin yang perlu diperjelas adalah langkah pasca konsolidasi. 

Baca Juga

"Apakah spektrum dapat dipertahankan atau harus dikembalikan kepada pemerintah," ujarnya ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (29/4). 

Apabila dikembalikan, Dian mengatakan, harus dipastikan dapat dilakukan sebagian atau sepenuhnya. Menurutnya, kepastian tersebut harus diputuskan agar pemegang saham dapat memperhitungkan dampak bisnis dari konsolidasi. Sebab, bicara soal operator, aset paling penting adalah frekuensi.

Oleh karena itu, Dian berharap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dapat segera merampungkan aturan mengenai spektrum. Tujuannya, agar para pelaku industri juga dapat menentukan langkah lebih cepat dan optimal.

Terlepas dari itu, Dian menyambut baik langkah pemerintah dalam mendorong konsolidasi di industri telekomunikasi. Ia menilai, konsolidasi mampu menyehatkan industri yang kini tinggi dengan persaingan.

"Saat ini pelakunya kan sangat banyak, sehingga membuat bisnis telekomunikasi kurang menguntungkan," katanya. 

Dian menyebutkan, saat ini, sudah ada komunikasi antar-operator mengenai kemungkinan merger. Hanya saja, ia enggan menyebut dengan operator mana yang dimaksud. Ia juga belum dapat menjelaskan langkah XL Axiata dalam melakukan konsolidasi. 

Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara menjelaskan, kebijakan terkait penggunaan frekuensi akan dirilis untuk mempercepat konsolidasi perusahaan telekomunikasi di Indonesia. Beberapa poin yang tertuang adalah terkait batasan, optimalisasi frekuensi, metode pelaksanaan, hingga kewajiban setiap pengguna yang memegang izin pita frekuensi radio. 

Rudi mengatakan, sejak awal pemerintahan Jokowi-JK, pemerintah terus mendorong operator telekomunikasi berkonsolidasi karena membutuhkan skala ekonomi yang lebih besar. Konsolidasi diharapkan mampu menciptakan industri dalam negeri yang semakin kuat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement