Selasa 23 Apr 2019 20:38 WIB

Kementerian ESDM Berharap Proyek Listrik tak Terganggu

Kementerian ESDM menghormati proses hukum terhadap Dirut PLN

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Rida Mulyana - Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM
Foto: Republika/ Wihdan
Rida Mulyana - Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (23/4). Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Rida menjelaskan meski Direktur Utama PLN ditetapkan sebagai tersangka, pemerintah berharap proses hukum tersebut tidak mengganggu proses pelaksanaan proyek-proyek ketenagalistrikan. "Kami tentu saja prihatin. Tapi kita wajib menghormati proses hukum yang berjalan. Kami berharap hal ini tidak akan banyak menganggu pelaksanaan proyek proyek ketenagalistrikan ke depannya," ujar Rida saat dihubungi, Selasa (23/4).

Baca Juga

Ia juga menjelaskan bahwa meski ada proses hukum yang sedang berlangsung, namun Pemerintah dan PLN berusaha untuk bisa fokus melakukan penyediaan listrik. Ia mengatakan karena pelayanan kepada masyarakat tetap harus jadi prioritas.

"Pelayanan kepada masyarakat tetap harus jadi prioritas," ujar Rida.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan Mantan Sekertaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.

"KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka SFB (Sofyan Basir), Direktur Utama PT PLN (Persero)," kata Saut di Gedung KPK Jakarta, Selasa (23/4).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement