Ahad 31 Mar 2019 19:35 WIB

Asosiasi Tunggu Realisasi Penurunan Harga Tiket Pesawat

Harga tiket pesawat yang mahal berakibat menurunnya penumpang maskapai.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ani Nursalikah
Petugas memasukkan barang milik penumpang ke bagasi pesawat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Foto: Republika/Prayogi
Petugas memasukkan barang milik penumpang ke bagasi pesawat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Akhir pekan lalu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan regulasi baru untuk menurunkan harga tiket pesawat. Hal itu merespons menurunnya penumpang maskapai serta sejumlah keluhan yang disampaikan pengusaha sektor pariwisata. Seiring diterbitkannya regulasi itu, asosiasi menantikan realisasi penurunan tarif tiket.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita), Rusmiati mengatakan, pada dasarnya, kebijakan apa pun yang ditempuh pemerintah akan didukung pelaku usaha perjalanan. Ia mengatakan, regulasi yang diterbitkan itu akan efektif mulai Senin (1/4).

Baca Juga

“Kita tunggu saja. Mudah-mudahan Senin besok harga sudah turun. Kita juga sudah bertemu dengan semua pihak,” kata Rusmiati.

Menurut Rusmiati, kebijakan menaikkan tarif batas bawah pesawat bisa menjadi solusi. Menurut dia, meskipun tarif tak lagi bisa semurah dahulu, paling tidak, posisi harga tidak secara menyeluruh berada di batas atas seperti saat ini.

Ia pun memaklumi, jika maskapai belum bisa menurunkan harga tiket pesawat secara total. Sebab, maskapai sebagai entitas bisnis harus menghitung dan mengkalkulasikan dengan tepat kebijakan tarif tiket pesawat.

Sebagaimana diketahui, salah satu yang diubah dalam regulasi tarif tiket pesawat yakni dengan menaikkan rata-rata tarif batas bawah menjadi 35 persen dari batas atas. Aturan itu tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2019.

Selain itu, Kemenhub juga menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Sebelumnya regulasi mengenai tarif pesawat hanya tercantum dalam PM Nomor 14 Tahun 2016. Beleid itu mengatur tarif batas bawah sebesar 30 persen dari batas atas.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Pauline Suharno mengatakan, bagi pengusaha travel, kenaikan tarif batas bawah tidak masalah. Selama, sub kelas tiket dari maskapai juga dibuka.

“Maskapai kan juga bisnis, ada hitungan untung rugi. Kita juga sudah melihat dalam kurun waktu 15 tahun terakhir banyak penerbangan domestik yang bertahan dan bangkrut,” katanya.

Menurut dia, kenaikan tarif batas bawah yang hanya lima persen juga tidak begitu besar. Dengan kata lain, ia melihat hal itu masih bisa membuat tarif pesawat jadi terjangkau. Ia menambahkan, berdasarkan hasil rapat yang dilakukan pada Selasa, pekan lalu, dua maskapai, yakni Garuda Indonesia dan Lion Air sepakat untuk melakukan penyesuaian tarif.

Penyesuaian itu, kata dia, akan dilakukan mulai hari Senin pekan ini. Ia pun berharap agar sektor pariwisata domestik bisa bangkit kembali setelah sejak akhir tahun melesu akibat tingginya harga tiket pesawat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement