Selasa 26 Mar 2019 13:31 WIB

OJK: Fintech Lending Salurkan Pembiayaan Rp 25,9 Triliun

Saat ini terdapat 99 fintech lending yang sudah terdaftar di OJK

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Fintech Lending. Ilustrasi
Foto: Google
Fintech Lending. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran kredit kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui peer to peer (P2P) lending mencapai Rp 25,9 triliun per Januari 2019. Saat ini sudah terdapat 99 fintech lending yang sudah terdaftar di OJK.

Berdasarkan data OJK, dalam dua tahun terakhir akumulasi penyaluran pinjaman fintech lending sudah naik masing-masing 802,22 persen dan 784,3 persen secara tahunan.

Baca Juga

Deputi Komisioner OJK Sukarela Batunanggar mengatakan bisnis fintech mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat khususnya kalangan UMKM.

“Saya melihat sendiri UMKM mendirikan fasilitas pinjaman daerah. Selama memiliki handphone, jaringan internet juga lalu literasi digital maka literasi pemahaman keuangan bisa menggunakan ini semua. Pada dasarnya semua berubah bisa kok, asalkan literasi keuangan jalan, literasi infrastruktur juga jalan,” ujarnya saat acara Peran Teknologi Finansial dalam Mendorong Inklusi Keuangan di Indonesia di ITS Offical Tower, Selasa (26/3).

Dia menjelaskan saat ini OJK telah membuat regulasi P2P mengenai layanan meminjam uang berbasis teknologi. Namun, memang diperlukan adanya aturan mengenai inovasi keuangan digital.

“Sekarang kami juga terus melakukan sosialiasi perlindungan konsumen, agar misalnya data pribadi tidak hilang dan disalahgunakan gara-gara permainan data. Silahkan membangun kegiatan ekonomi online terpenting data pribadi terjamin,” ungkapnya.

Sementara Deputi Komisioner OJK Institute Sukarela Batunanggar menambahkan penyaluran pinjaman tersebut dari 4,3 juta pinjaman dan 207.506 lender.

“Saat ini kita ada mencatat 34 fintech ada lebih 7-8 bisnis modelnya. Rencana bulan depan akan seleksi ada untuk diuji regulation sandbox, hasilnya tentunya setelah diuji tentunya ada enam bulan atau perpanjangan waktu,” jelasnya.

Karena itu OJK sarankan fintech dan bank berkolaborasi. Salah satunya memenuhi aturan OJK soal minimum penyaluran kredit UMKM 20 persen dari total kredit.

"Bagi bank tertentu yg punya jaringan SDM yang cukup mungkin tidak sulit tapi bank yang tidak berdaya maka butuh partner yang tepat. Penyelenggara fintech lending harus mampu penuhi standar," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement