REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen mengatakan sekarang ini masih marak masyarakat yang menjadi korban investasi ilegal atau investasi bodong. OJK, kata Hoesen, ingin hadir sebagai pihak yang bisa memberikan edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari iming-iming investasi bodong.
"Di daerah-daerah di Indonesia, kami (OJK) cukup prihatin dengan maraknya korban-korban investasi ilegal. kehadiran kita salah satunya ingin berikan edukasi supaya masyarakat tidak tertipu," kata Hoesen di Padang, Kamis (21/3).
Hoesen mengatakan sebenarnya agar tidak tertipu dengan invetasi bodong, masyarakat calon investor bisa mengecek melalui website resmi OJK. OJK punya daftar mana daftar objek investasi legal dan mana yang ilegal.
Untuk menekan peredaran investasi bodong ini, kata Hoesen, masyarakat juga harus berperan aktif melaporkan kepada OJK. Bila ada hal-hal yang mencurigakan dari pihak yang menawarkan investasi, masyarakat bisa melapor ke OJK. Hoesen mengatakan OJK punya Satgas Waspada Invetasi. Di sana ada anggota dari OJK, BI, kepolisian dan lain-lain yang bisa memverifikasi daftar investasi.
Maksud pelaporan ke satgas waspada investasi, kata Hoesen, tidak bermaksud langsung menyimpulkan sebuah investasi itu legal atau tidak. Tapi dapat memastikan apakah investasi tersebut layak dipasarkan ke publik atau tidak supaya masyarakat bisa meneruskan investasi tanpa ada keraguan akan kena tipu.
"Kalau ada kecurigaan, sampaikan kepada OJK. Biar kita bantu memastikan. Jadi sebenarya sangat bagus kalau masyarakat punya kepedulian," ujar Hoesen.