Rabu 20 Feb 2019 18:18 WIB

PT Timah Susun Rencana Induk Reklamasi Tambang

Reklamasi sulit dilakukan karena masih ada aktivitas tambang ilegal.

Tambang timah di Bangka Belitung
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Tambang timah di Bangka Belitung

REPUBLIKA.CO.ID, BANGKA -- PT Timah Tbk menyusun rencana induk (master plan) kegiatan reklamasi lahan bekas penambangan bijih timah. Hal ini dilakukan agar kegiatan penghijauan di lahan kritis lebih optimal dan sesuai peraturan berlaku.

"Mudah-mudahan master plan reklamasi tahun ini cepat selesai, sehingga memperkuat komitmen PT Timah untuk menghijaukan lahan bekas tambang ini," kata Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk Alwin Albar di Bukit Layang, Bangka Belitung, Rabu (20/1).

Baca Juga

Ia mengatakan penyusunan master plan kegiatan reklamasi dilakukan tahun ini karena adanya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tentang kegiatan reklamasi lahan bekas tambang. "Kementerian ESDM berkeinginan lahan bekas tambang ini harus direklamasi 100 persen dan ini cukup sulit, apalagi masih adanya aktivitas tambang-tambang ilegal di lahan yang sudah direklamasi perusahaan," ujarnya.

Oleh karena, PT Timah berharap Kementerian ESDM memberikan kemudahan perusahaan dalam mereklamasi lahan bekas penambangan bijih timah ini. "Kita banyak menemukan lahan yang sudah ditanami berbagai tanaman bermanfaat untuk peningkatan ekonomi masyarakat dibongkar lagi oleh penambang ilegal," katanya.

Menurut dia, dalam mencari solusi dan cara efektif mengatasi penambangan di lahan reklamasi ini, PT Timah sedang mempersiapkan langkah dan konsep yang saat ini sedang disusun bersama event organizer. "Pada prinsipnya, PT Timah berkomitmen melakukan reklamasi dan memberikan manfaat kepada masyarakat," katanya. PT Timah melakukan reklamasi lahan bekas tambang 400 hektare per tahun. Ini dilakukan sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menghijaukan kembali lahan kritis tersebut.

"Dalam mereklamasi lahan bekas tambang ini, kita harus mengikuti regulasi berlaku, agar anggaran kegiatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement