Senin 04 Feb 2019 16:02 WIB

Ombudsman Minta Pemerintah Verifikasi Kebutuhan Gula Impor

Ombudsman mengeluarkan peringatan dini terkait tata kelola empat komoditas pangan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nur Aini
Gula impor
Foto: R Rekotomo/Antara
Gula impor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih menyarankan pemerintah memperketat proses verifikasi kebutuhan gula impor tahun ini. Pemerintah juga diminta memverifikasi stok gula impor untuk industri saat ini dan menetapkan hasil perhitungan neraca gula nasional.

"Ini juga termasuk dengan mengevaluasi penerapan SNI bagi gula petani," kata Alamsyah di Gedung Ombudsman, Jakarta, Senin (4/2).

Dia menjelaskan, total impor gula sejak 2015 sampai 2018 mencapai 17,2 juta ton. Angka tersebut menurutnya lebih tinggi 4,5 juta ton dibandingkan periode 2010 hingga 2014 yang mencapai 12,7 juta ton.

Alamsyah mengatakan pertumbuhan industri makanan dan minuman yang jauh melampaui pertumbuhan ekonomi nasional telah menyebabkan peningkatan jumlah impor. "Ini mengingat produksi gula domestik belum mampu mengejar standar yang diperlukan industri," ujar Alamsyah.

Dalam proses investigasi, dia memastikan Ombudsman menemukan arus gula impor juga mengganggu stabilitas produksi gula petani. Hal tersebut terjadi akibat adanya rembesan gula impor untuk industri yang beredar di pasar tradisional.

Alamsyah mengatakan kondisi tersebut berdampak pada penurunan harga gula tebu petani. Sementara itu, untuk penerapan SNI dalam kondisi tertentu menurut Alamsyah juga menyebabkan gula petani terkadang tidak bisa memasuki pasar.

Ombudsman Republik Indonesia mengeluarkan peringatan dini kepada pemerintah terhadap tata kelola implementasi kebijakan yang berkaitan dengan empat komoditas pangan yaitu beras, gula, garam, dan jagung.

"Peringatan dini yang kami sampaikan kepada pemerintah ini kami buat secara terbuka agar berbagai pihak bisa mengawasi administrasi impor dari empat komoditas pangan ini," ujarnya.

Menurut Alamsyah Saragih, penyampaian peringatan dini secara terbuka ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya maladministrasi berulang akibat melemahnya intensitas perhatian para pihak terkait khususnya terkait dengan tahun politik seperti sekarang ini.

Ia mengingatkan bahwa impor komoditas pangan dalam empat tahun terakhir masih memainkan peranan penting dalam perekonomian nasional. Ombudsman melakukan pengawasan perkembangan impor komoditas pangan untuk melihat persoalan dan mencegah maladministrasi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement