Jumat 11 Jan 2019 09:24 WIB

Harga Tiket Pesawat Mahal, Inaca: Sesuai Aturan Kemenhub

Inaca menilai harga pesawat mengacu pada tarif batas atas Kemenhub.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nur Aini
Pesawat di bandara  (ilustrasi)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Pesawat di bandara (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia National Air Carrier (Inaca) atau Asosiasi Maskapai Dalam Negeri memastikan kisaran harga tiket pesawat saat ini masih sesuai dengan aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sekretaris Jenderal Inaca Tengku Burhanuddin mengatakan harga tiket mengacu pada tarif batas atas yang diatur Kemenhub. 

Tengku menjelaskan pada dasarnya harga tiket juga menyesuaikan dengan permintaan yang masih tinggi pada periode liburan Natal dan Tahun Baru 2019. "Khususnya ke sejumlah kota besar di Indonesia," kata Tengku, Kamis (10/1). 

Dia menambahkan, maskapai juga menjual harga tiket disesuaikan besarannya dengan peningkatan biaya pendukung. Beberapa biaya pendukung tersebut yaitu untuk navigasi, bandara, avtur, dan kurs dolar yang fluktuatif. 

Hanya saja, penyesuaian dengan biaya pendukung tersebut menurut Tengku tidak sama sekali melanggar ketentuan yang ada. "Namun, masih dalam batas yang ditentukan oleh Kementerian Perhubungan," tutur Tengku. 

Dia menuturkan, saat ini Inaca memproyeksikan periode peak season Natal dan Tahun Baru 2019 masih terus berlangsung. Paling tidak periode tersebut akan berlangsung hingga 14 Januari 2019. 

Tengku memastikan maskapai yang tergabung dalam Inaca mematuhi dan berkoordinasi secara intensif dengan Kemenhub dalam memastikan kebijakan penetapan harga tiket pesawat sesuai aturan yang berlaku. "Khususnya dalam memastikan akses masyarakat terhadap layanan penerbangan tetap terpenuhi," ujar Tengku. 

Kemenhub melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 telah mengatur mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Tiket harga penerbangan terdiri dari gabungan sejumlah komponen biaya selain basic fare yang diatur Kemenhub, biaya yakni asuransi, PPN, dan PSC yang juga cukup besar.

Sebelumnya, muncul petisi di Change.org yang menyebutkan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik mahal. Petisi tersebut ditujukan untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Direktur Utama Garuda Indonesia, CEO Garuda Indonesia, dan CEO Lion Air. 

Dalam petisi tersebut, masyarakat mengeluhkan kenaikkan harga tiket penerbangan domestik meski pada low season. Bahkan dalam petisi yang dituliskan oleh Iskandar Zulkarnain itu menyebutkan harga tiket masih terpantau tinggi untuk beberapa bulan ke depan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement