Kamis 22 Nov 2018 08:14 WIB

Dirjen Hortikultura Pangkas Izin Ekspor Tanaman Hias 3 Jam

Proses izin ekspor saat ini dilakukan serba cepat dalam pelayanan

Red: EH Ismail
Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura, Kementan, Suwandi, Rabu (21/11).
Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura, Kementan, Suwandi, Rabu (21/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian menerapkan kebijakan akselerasi ekspor dengan memangkas waktu memproses surat izin ekspor benih hortikultura dari delapan hari kerja menjadi tiga jam. Penerbitan surat izin ekspor ini bagi perusahaan yang dokumenya lengkap dan benar, di mulai dari pemeriksaan kebenaran dan kelengkapan dokumen di Direktorat Jenderal Hortikultura untuk pengurusan perizinan ekspor benih Hortikultura.

“Ini sejalan amanat Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman untuk menyiapkan karpet merah bagi eksportir. Hari ini kami realisasikan, kami telah terbitkan lima dokumen izin ekspor benih tanaman hias dalam waktu kurang dari 3 jam,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura, Kementan, Suwandi, Rabu (21/11).

Suwandi mengatakan, lima izin ekspor yang diterbitkan tersebut yakni, pertama, ekspor 2.600 pieces tanaman hias sukulen ke Filipina. Kedua, ekspor 3 ribu pieces tanaman sukulen ke Amerika Serikat. Ketiga, ekspor 2 ribu pieces tanaman sukulen ke Myanmar. Keempat, ekspor 400 pieces tanaman sukulen ke Italia, dan kelima, ekspor 400 pieces tanaman sukulen ke Prancis. 

“Ini ekspor  tanaman hias dengan berbagai varietas seperti agave, echeveria, haworthia, sansevieria, cactus, senecio, crassula, opuntia dan lainnya. Senin kemarin juga memproses izin ekspor 800 ribu pieces dracaena ke Malaysia dan tujuh pieces graptopetalum ke Jepang,” ujar Suwandi.

Suwandi menegaskan proses izin ekspor saat ini dilakukan serba cepat dalam pelayanan. Jika dokumen pengajuan dari eksportir sudah lengkap dan benar, Direktorat Jenderal Hortikultura langsung memproses kurang dari tiga jam. Sebaliknya, jika dokumennya belum lengkap dan benar, langsung diminta untuk segera melengkapi persyaratan.

“Bagi eksportir yang sudah terbiasa melakukan ekspor, biasanya berkasnya rapih dan lengkap.  Untuk eksportir yang baru, akan dibimbing, kita dampingi dan kita bantu menyelesaikan persyaratannya sampai lengkap,” tegasnya.

Ia menambahkan, untuk pelayanan ekspor benih hortikultura dilakukan terobosan baru dan percepatan dengan merevisi Permentan Nomor 17 Tahun 2018, semula delapan hari direvisi menjadi tiga jam.  Proses izin ekspor benih ini dilakukan secara online mencakup pengecekan dokumen administrasi, pengecekan identitas produsen benih dan verifikasi jenis tanaman dan varietas yang boleh diekspor.

“Dengan perubahan ini kami membuka selebar-lebarnya ekspor produk hortikultura. Ini penting karena kontribusi ekspor komoditas hortikultura cukup tinggi. Ekspor total hortikultura segar Januari hingga Agustus 2018 mencapai Rp 1,28 triliun, naik 27 persen dibanding Januari sampai Agustus 2017 yang hanya Rp 0,94 triliun,” pungkasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement