Senin 12 Nov 2018 09:29 WIB

Kementan: Indonesia Berpeluang Jadi Penghasil Produk Organik

Jumlah total desa organik di Indonesia mencapai 1.060 desa

Red: EH Ismail
Ilustrasi salak organik dari pertanian organik
Ilustrasi salak organik dari pertanian organik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian terus mendorong pertanian organik. Otoritas Kompeten Pangan Organik (OKPO) telah dibentuk untuk merumuskan kebijakan terkait organik.

“OKPO saat ini berkedudukan di Badan Ketahanan Pangan, kita akan terus review dan perkuat kebijakan pangan organik ini,” kata Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian Agung Hendriadi dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id.

Menurut Agung, untuk menjamin integritas organik suatu produk, diperlukan suatu penjaminan dengan menggunakan logo organik seperti diatur dalam Permentan No.64 tahun 2014 tentang Sistem Pertanian Organik. “Saat ini ada delapan Lembaga Sertifikasi Organik (LSO) di Indonesia yang dapat memberikan penjaminan organik,” ujar Agung.

Agung menambahkan, Kementan memiliki program “seribu desa pertanian organik” yang dibagi dalam sektor tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan. Hingga 2018, jumlah total desa organik di Indonesia mencapai 1.060 desa organik.

“Ini adalah pencapaian yang membanggakan, serta wujud komitmen semua pihak terkait di Kementerian Pertanian,” tutur Agung.

Indonesia merupakan negara ke-4 di Asia yang mempunyai  lahan organik terbesar. Hal ini menggambarkan bahwa “Indonesia berpeluang besar menjadi negara penghasil produk organik terbesar di dunia,” tutup Agung.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement