Selasa 23 Oct 2018 09:21 WIB

DPR Setujui Pagu RAPBN Kementan 2019 Sebesar Rp21,6 Triliun

Kementan prioritaskan peningkatan produksi dan swasembada serta kesejahteraan petani

Red: EH Ismail
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menghadiri rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI terkait penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKAKL)
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menghadiri rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI terkait penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKAKL)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pagu anggaran 2019 Kementerian Pertanian (Kementan) disetujui dalam Rapat Kerja antara  Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dengan Komisi IV DPR RI terkait penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKAKL). Raker berlangsung di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (22/10).

"Kita sudah sepakat, dan kami usul anggaran 2019 kita percepat. Dan bulan Januari awal, Insyaallah kita bisa mulai langsung bekerja," kata Amran.

Dalam laporan singkat yang dibacakan Ketua Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo selaku Ketua Rapat, disetujui em[at poin kesepakatan, yakni: pagu RAPBN Kementan, Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pertanian, pagu subsidi pupuk, dan rekomendasi kurang bayar subsidi pupuk pada 2015 hingga 2017.

"Komisi IV DPR RI menyetujui pagu RAPBN Kementerian Pertanian 2019, berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPR-RI sebesar Rp  21,6 Triliun," kata Edhy.

Anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan sektor pertanian yang dibagi dalam 11 Eselon I baik direktorat jenderal, sekretariat jenderal, inspektorat jenderal maupun badan di lingkup Kementerian. Fokus utama masih pada pemenuhan pangan nasional, hal ini tercermin dari alokasi anggaran terbesar pada Direktorat Tanaman Pangan (Ditjen TP) yakni sebesar Rp 6 triliun, sementara Diiten Prasaranan dan Sarana Pertanian (PSP) yang mengurusi Alat Mesin Pertanian (Alsintan), irigasi tersier dan lain-lain mendapat anggaran sebesar Rp 4,9 triliun.

Selain itu, Komisi IV juga menyetujui DAK bidang pertanian 2019 senilai Rp 1,9 triliun, yang terdiri dari DAK Provinsi sebesar Rp 400 milyar dan DAK Kabupaten/Kota sebesar Rp 1,5 triliun. Edhy juga menerangkan, pagu subsidi pupuk tahun anggaran 2019 sebanyak 9.550 ribu ton atau setara dengan Rp29,9 triliun baik untuk pupuk Urea, SP-36, ZA, NPK maupun organik.

Terkait kurang bayar subsidi pupuk, Komisi IV DPR RI juga mendesak agar Kementerian Keuangan menyelesaikan pembayaran sebesar Rp 9,8 triliun baik untuk 2015, 2016 maupun 2017.

Usai membacakan laporan singkat, Edhy menyatakan, kerja sama antara Kementerian Pertanian dengan Komisi IV sebagai mitra sangat baik dalam empat tahun terakhir. Menurutnya, Amran dan jajarannya sangat responsif menanggapi kendala di lapangan, dan berharap bisa berlanjut hingga periode berikutnya.

"Kami merasakan bagaimana Kementerian Pertanian luar biasa terbuka untuk bekerjasama. Setiap ada keluhan dilapangan, kami telfon, langsung ada tindak lanjut. Menteri dan jajarannya  sangat dekat," pungkas Edhy.

Dengan anggaran tersebut, Kementan memprioritaskan sejumlah kegiatan antara lain peningkatan produksi dan swasembada, lumbung pangan dan ekspor wilayah perbatasan, pengembangan dan produksi benih, peningkatan kesejahteraan petani, pembangunan embung, penyediaan dan perbanyakan indukan sapi, perbaikkan varietas unggul baru (vub), klaster kawasan ekonomi pertanian, hilirisasi produk pertanian, pengembangan pertanian organik, dan sinergi program lintas kementerian/lembaga.

Terkait produksi komoditas strategis, Kementan menargetkan di tahun 2019 pengembangan padi mencapai 84 juta ton, jagung 33 juta ton, kedelai 2,80 juta ton, bawang merah 1,41 juta ton, cabai 2,29 juta ton, bawang putih 0,079 juta ton. Selain itu, pengembangan sapi sebesar 0,57 juta ton, tebu 2,50 juta ton, kelapa 3,40 juta ton, kakao 0,96 juta ton, kopi 0,78 juta ton, dan karet 3,81 juta ton.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement