Selasa 23 Oct 2018 07:01 WIB

BPK: Revaluasi Wujudkan Nilai Aset Negara yang Akuntabel

Barang milik negara mengalami peningkatan 272 persen.

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Friska Yolanda
Seorang warga berswafoto dengan latar belakang jembatan Ponulele yang ambruk di pantai Talise, Palu Sulawesi Tengah, Selasa (16/10). Jembatan merupakan salah satu aset milik negara.
Foto: Republika/Darmawan
Seorang warga berswafoto dengan latar belakang jembatan Ponulele yang ambruk di pantai Talise, Palu Sulawesi Tengah, Selasa (16/10). Jembatan merupakan salah satu aset milik negara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar mengatakan, penilaian kembali atau revaluasi Barang Milik Negara (BMN) akan menjadi dasar penilaian aset negara yang akuntabel. 

"Penilaian BMN ini dilakukan untuk mewujudkan penilaian aset negara yang akuntabel sesuai nilai kewajaran," kata Bahrullah dalam Pertemuan Pembuka Pemeriksaan atas Penilaian Kembali BMN di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta pada Senin (22/10).  

Dia mengapresiasi langkah pemerintah untuk menghitung kembali nilai aset tetap negara setelah satu dekade. Dia menjelaskan, hal itu juga merupakan amanat Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara dan Daerah. 

"Perpres itu tindaklanjut hasil rapat dengan Menteri Keuangan yang meminta agar pemerintah melakukan revaluasi BMN yang digunakan sebagai underlying Surat Berharga Syariah Negara," kata Bahrullah.

Sebelumnya, revaluasi Barang Milik Negara (BMN) menunjukkan peningkatan nilai aset sebesar Rp 4.190,31 triliun atau 272,4 persen sejak inventarisasi aset BMN pada 2007 lalu. Hal itu merupakan hasil revaluasi aset BMN untuk 945 ribu nomor urut pendaftaran (NUP) pada 2017 hingga 2018. 

"Nilai yang meningkat dari BMN adalah sebesar Rp 4.190,31 triliun dari nilai buku sebesar Rp 1.538,18 triliun. Dan sekarang nilai BMN sesudah dilakukan penilaian kembali menjadi Rp 5.728,49 triliun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

Sri menjelaskan, sejak kemerdekaan RI, pemerintah baru pertama kali melakukan inventarisasi dan penilaian aset pada 2007 hingga 2010. Saat itu, ditemukan nilai aset BMN sebesar Rp 1.538,18 triliun. Sedekade setelahnya, pemerintah kembali melakukan revaluasi aset yang dimulai pada Agustus 2017 dan berakhir pada Oktober 2018. 

BMN yang dinilai kembali hanya aset tetap seperti tanah, bangunan, maupun jembatan yang dimiliki pemerintah hingga Desember 2015. Sri mengatakan, revaluasi BMN juga penting terutama untuk mendapatkan underlying asset atas Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Baca juga, Nilai Aset Negara Tumbuh 272 Persen

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement