REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemanfaatan energi primer berbasis Energi Baru Terbarukan (EBT) secara masif di berbagai wilayah di Indonesia merupakan langkah tepat yang diambil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pengembangan EBT dipercaya dapat menekan impor Bahan Bakar Minyak (BBM).
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Nasional Bambang Brodjonegoro menjelaskan Selain mampu menekan impor, penggunaan EBT dinilai mampu menjaga ekosistem alam yang ada. "Kita semua harus menjaga sustainablity dari lingkungan untuk menghasilkan primer yang dibutuhkan. Mohon sekali upaya menjaga lingkungan bisa berlangsung," ujar Bambang, Senin (10/9).
Pemerintah telah menargetkan bauran energi dari EBT harus mencapai 23 persen pada 2023. Hingga Semester I-2018, bauran energi primer EBT pada pembangkit listrik saja mencapai 12,71 persen. Angka ini diperkirakan bertambah menjadi 15 hingga 20 persen menyusul kebijakan pemerintah yang mewajibkan penggunaan campuran Biodiesel pada BBM sebesar 20 persen (B20) di luar Public Service Obligation (PSO), termasuk seluruh sektor transportasi.
Terkait perluasan B20 untuk mengoptimalkan pemanfaatan EBT, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana menuturkan, untuk mengakomodasi perluasan insentif di sektor non-PSO, telah terbit Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2018 pada 15 Agustus 2018, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2018 pada 24 Agustus 2018. "Jumlah Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM) yang ikut program ini sebanyak 11 perusahaan. Penandatanganan kontrak antara BU BBM dan BU BBN telah dilakukan pada 29 Agustus 2018," ucap Rida pada kesempatan yang berbeda.
Dukungan serupa juga ditunjukkan oleh pemerintah daerah (pemda). Hasil Sidang Anggota ke-26 Dewan Energi Nasional (DEN) menyebutkan pemda sepakat mempercepat penggunaan EBT. Komitmen ini dibuktikan dengan berhasilnya 34 provinsi di Indonesia menyelesaikan Rancangan Rencana Umum Energi Daerah Provinsi (RUED-P).