REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aplikasi kripto all-in-one PT Pintu Kemana Saja (PINTU) berkomitmen menciptakan ekosistem kripto yang aman dan taat hukum. Hal itu bertujuan untuk menciptakan kenyamanan investor dalam bertransaksi kripto.
General Counsel Pintu Malikulkusno Utomo (Dimas) mengungkapkan perusahaan serius dalam menjalankan operasional secara resmi di bawah payung hukum yang telah diregulasi dengan baik oleh para pemangku kepentingan.
"Regulasi menjadi spektrum yang penting bagi sebuah perusahaan menjalankan operasionalnya," ujarnya melalui keteranhan, Selasa (13/5/2025).
Hal ini membuat Pintumeraih penghargaan Notable Enterprise in Regulatory Compliance di sektor finania service non-bank pada Indonesia Regulatory Compliance Awards 2025.
Ini menjadikan Pintu sebagai perusahaan kripto pertama di Indonesia yang berhasil meraih penghargaan tersebut.
Meski industri kripto di Indonesia masih terbilang baru, perusahaan berkomitmen dalam melindungi investor kripto Indonesia. Hal itu sudah diwujudkan melalui beberapa proses regulasi yang semuanya telah dilaksanakan dengan baik seperti, menjadi perusahaan kripto pertama di Indonesia yang tergabung sebagai anggota bursa kripto CFX.
"Kami meyakini kepatuhan terhadap hukum yang maksimal dan menyeluruh menjadikan Pintu sebagai perusahaan kripto terdepan dan tepercaya, serta memberikan rasa aman bagi seluruh pengguna dalam bertransaksi di platform kami,” ujar Dimas.