Rabu 29 Aug 2018 18:19 WIB

Maskapai Sambut Positif Kenaikan Tarif Bawah

Maskapai masih menanti kepastian aturan tersebut.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Penumpang naik pesawat Sriwijaya Air.
Foto: Antara
Penumpang naik pesawat Sriwijaya Air.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mengumumkan akan menaikkan tarif batas bawah maskapai penerbangan lima persen sehingga menjadi 35 persen dari harga batas atas. Mengenai hal tersebut, sejumlah maskapai penerbangan berbiaya hemat (LCC) menyambut baik kenaikkan tarif batas bawah tersebut.

Vice President Corporate Secretary and CSR Citilink Indonesia Ranty Astari Rachman mengatakan, kenaikan tarif batas bawah dimungkinkan akan berdampak positif. “Citilink Indonesia menyambut baik rencana Menteri Perhubungan untuk menaikkan tarif batas bawah (TBB) untuk maskapai yang beroperasi,” kata Ranty kepada Republika.co.id, Rabu (29/8).

Hanya saja, kata Ranty, Citilink Indonesia hingga saat ini masih masih menunggu keputusan ditetapkannya peraturan tersebut. Sebab, saat ini ketetapan kenaikan tarif batas bawah tersebut masih diproses di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenko Maritim).

Baca juga, Kemenhub Naikkan Tarif Batas Bawah Tiket Penerbangan

Terlebih, menurut Ranty, kenaikan tarif batas bawah tersebut diperkirakan dapat membantu maskapai. “Mengingat sekarang ini terdapatnya penguatan dolar AS dan kenaikan harga bahan bakar,” ujar Ranty.

Sementara itu, Direktur Komersial Sriwijaya Air Toto Nursatyo juga menilai rencana pemerintah menaikkan tarif batas bawah maskapai sangat tepat. Toto juga mengakui saat ini kondisi dolar AS sangat berpengaruh.

“Masalahnya sekarang kurs dolar AS sudah demikian tinggi, terus harga fuel (bahan bakar pesawat) sudah naik 20 persen dari tahun lalu. Jadi, dengan naiknya batas bawah ini paling tidak bisa membantu industri airline,” tutur Toto. 

Toto menjelaskan jika melihat ambang batas bawah sebagai biaya untuk keselamatan sehingga maskapai mengharapkan adanya kenaikan paling tidak 40 persen. Namun, meski nantinya hanya ada kenaikkan 35 persen, Toto memastikan hal tersebut tidak bermasalah.

“Namun, harga batas bawah ini dipakainya juga tidak setiap saat oleh maskapai. Paling hanya satu minggu dua sampai tiga kali,” tutur Toto.

Kemenhub sudah menetapkan kenaikan tarif batas bawah maskapai menjadi 35 persen dan saat ini masih diproses di Kemeko Maritim. Hal tersebut sedikit lebih rendah dari Asosiasi Maskapai Nasional atau Indonesia National Air Carries Association (INACA) yang menginginkan ada kenaikan hingga 40 persen. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement