Kamis 23 Aug 2018 17:28 WIB

Program Satu Juta Rumah Baru Terlaksana Setengah

Setiap bulan akan dibangun 100 ribu hingga 150 ribu rumah.

Red: Nur Aini
Pekerja menyelesaikan pembangunan sebuah proyek perumahan.   (ilustrasi)
Foto: Antara
Pekerja menyelesaikan pembangunan sebuah proyek perumahan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Program Satu Juta Rumah hingga Agustus 2018 baru mencapai sekitar 58 persen dengan pembangunan 582.638 unit rumah. Program tersebut didominasi pembangunan rumah untuk masyarakat penghasilan rendah.

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Khalawi Abdul Hamid menjelaskan jumlah tersebut terdiri atas 68 persen rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan 32 persen untuk non-MBR.

"Sampai 20 Agustus 2018, sudah terbangun 582.638 unit. Kami optimistis bisa mencapai target, masih ada waktu empat setengah bulan lagi, bisa 100 ribu-150 ribu unit per bulan (terbangun)," katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (23/8).

Sejak awal pencanangan Program Satu Juta Rumah (PSR) pada 29 April 2015 di Ungaran, Jawa Tengah, capaian program tersebut belum pernah mencapai target satu juta rumah. Kendati demikian, jumlah capaiannya terus meningkat setiap tahunnya. Pada 2015, pemerintah berhasil membangun 699.770 unit, kemudian meningkat menjadi 805.169 unit pada 2016 dan pada 2017 mencapai 904.758 unit rumah. Ada pun lokasi terbanyak pembangunan rumah untuk program tersebut masih didominasi di Pulau Jawa dengan kontribusi sekitar 60 persen.

Pelaksanakan Program Satu Juta Rumah terdiri atas pembangunan rumah susun sewa (rusunawa), rumah khusus, dan rumah swadaya dengan dana bersumber dari APBN dan APBD. Selain itu, rumah umum oleh pengembang yang difasilitasi atau disubsidi lewat APBN melalui skema Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan subsidi selisih bunga, dan bantuan uang muka, serta rumah yang dibangun pengembang tanpa subsidi.

Program Satu Juta Rumah merupakan program yang diinisiasi oleh Pemerintah untuk terwujudnya percepatan penyediaan hunian layak bagi masyarakat. Hal itu untuk mengurangi backlog perumahan periode 2015-2019.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement