REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun hingga 31 Desember 2026. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menilai kebijakan tersebut strategis dalam menjaga momentum pertumbuhan sektor properti sekaligus memperkuat kinerja industri manufaktur nasional.
Agus mengatakan, perpanjangan insentif itu menunjukkan keberpihakan pemerintah dalam mendorong daya beli masyarakat dan menopang sektor-sektor ekonomi yang memiliki keterkaitan luas dengan industri dalam negeri. Menurut dia, sektor properti menjadi salah satu penggerak utama aktivitas industri nasional melalui efek berganda yang ditimbulkannya.
“Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyambut baik dan memberikan apresiasi atas perpanjangan insentif PPN DTP untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun hingga akhir 2026. Kebijakan ini penting untuk menjaga keberlanjutan sektor properti yang memiliki keterkaitan erat dengan berbagai subsektor industri manufaktur,” kata Agus di Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Perpanjangan insentif PPN DTP tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2025. Aturan itu memberikan fasilitas PPN DTP sebesar 100 persen atas PPN terutang dari bagian harga jual hingga Rp 2 miliar, untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar.
Insentif ini berlaku bagi rumah baru yang siap huni dan diserahkan pertama kali oleh pengembang dalam periode 1 Januari hingga 31 Desember 2026. Skema tersebut diharapkan memberi ruang lebih luas bagi masyarakat, khususnya pembeli rumah pertama, sekaligus menjaga keberlanjutan transaksi properti nasional.
“Insentif ini meringankan beban biaya masyarakat yang ingin memiliki rumah pertama dan menggeliatkan sektor properti yang memiliki efek berganda tinggi terhadap perekonomian. Arah kebijakan ini sejalan dengan penguatan industri dan konsumsi dalam negeri,” ujar Agus.
Ia menjelaskan sektor properti memiliki rantai pasok panjang yang melibatkan banyak subsektor industri. Aktivitas pembangunan perumahan berdampak langsung terhadap permintaan produk semen, keramik, kaca, logam dasar, furnitur, material bangunan, peralatan listrik, hingga alat rumah tangga.
Rangsangan terhadap sektor properti, lanjut Agus, akan memacu aktivitas produksi industri pendukung dan meningkatkan utilisasi kapasitas di berbagai pabrik. Dampak lanjutan dari peningkatan aktivitas tersebut terlihat pada penyerapan tenaga kerja dan terjaganya stabilitas produksi sektor manufaktur.
“Perpanjangan PPN DTP akan mendorong pembangunan dan transaksi properti, meningkatkan utilisasi industri pendukung, serta berkontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja dan stabilitas produksi manufaktur,” jelas Menperin.
Kepastian kebijakan hingga 2026 juga dinilai memberi ruang bagi pelaku industri menyusun perencanaan usaha dan investasi secara lebih terukur. Keberlanjutan stimulus fiskal membuka peluang peningkatan kapasitas produksi dan penguatan rantai pasok domestik di tengah dinamika ekonomi global.
“Stimulus fiskal yang berkelanjutan memberi ruang bagi industri meningkatkan kapasitas produksi, memperkuat rantai pasok domestik, dan meningkatkan daya saing produk nasional,” ujar Agus.
Ia menegaskan sinergi kebijakan fiskal dan industri menjadi faktor penting dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif. Insentif PPN DTP dinilai tidak hanya mendukung kepemilikan hunian, tetapi juga memperkuat fondasi industri nasional secara menyeluruh.