Rabu 15 Apr 2026 14:08 WIB

OJK Tegaskan Relaksasi SLIK Bukan untuk Hindari Kredit Macet

Kebijakan ini ditujukan untuk mempercepat akses KPR bagi masyarakat.

Rep: Eva Rianti/ Red: Friska Yolandha
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali menegaskan relaksasi kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang tidak mencatat tunggakan pinjaman di bawah Rp1 juta, bukan untuk menghindari catatan kredit bermasalah (non performing loan/NPL).

"Adapun potensi yang dikhawatirkan (menghindari catatan NPL) itu sepertinya kecil," kata Kepala OJK Bali Parjiman di Denpasar, Bali, Rabu (15/4/2026).

Baca Juga

Ia menjelaskan tujuan tidak dicatatnya kredit di bawah Rp1 juta untuk memperlancar proses pemberian kredit perumahan rakyat (KPR) terutama dari program pemerintah mewujudkan tiga juta rumah.

Parjiman menambahkan SLIK merupakan salah satu bahan pertimbangan dalam pemberian kredit dari perbankan untuk mengetahui riwayat utang calon debitur dalam pembayaran kredit jika pernah ada riwayat meminjam. Sedangkan kredit di bawah Rp1 juta itu tetap dicatat di lembaga jasa keuangan pemberi kredit.

"Nominal satu juta kan juga relatif kecil, kadang itu merupakan biaya administrasi atau denda yang lupa, belum dibayar oleh nasabah atau debitur," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan regulator lembaga jasa keuangan itu mendukung penuh program prioritas pemerintah dalam pembangunan tiga juta rumah bagi masyarakat Indonesia.

 

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement